Ambon.malukubarunews.com – Komisi III DPRD Maluku mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Konten Lokal sebagai landasan hukum untuk menjamin keterlibatan masyarakat Maluku dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional Blok Masela. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen yang memastikan tenaga kerja, pelaku usaha, serta penyedia barang dan jasa lokal memperoleh ruang yang jelas dalam aktivitas proyek migas tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Maluku Rovik Afifudin kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, pembentukan Perda Konten Lokal merupakan langkah strategis agar partisipasi masyarakat tidak hanya menjadi komitmen moral, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh pihak yang terlibat.
“Kami sedang mempercepat penyusunan Perda tentang konten lokal. Di dalamnya akan diatur sejauh mana keterlibatan masyarakat Maluku dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan Blok Masela,” ujarnya
Ia menjelaskan, regulasi tersebut dirancang sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun pelaksana proyek, dalam mengoptimalkan potensi lokal. Tidak hanya tenaga kerja, Perda juga akan mengatur peluang bagi pelaku usaha daerah serta penyedia barang dan jasa untuk berpartisipasi dalam rantai kegiatan pengembangan Blok Masela.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang kuat menjadi penting agar seluruh proses pengembangan proyek berjalan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
“Perda ini akan mengikat semua pihak, bukan hanya untuk sektor migas, tetapi seluruh konten lokal yang ingin berpartisipasi dalam pengelolaan Blok Masela,” ujarnya.
Dirinya menilai proyek Blok Masela merupakan peluang besar bagi peningkatan perekonomian daerah. Karena itu, masyarakat Maluku harus dipersiapkan sejak dini agar mampu bersaing dan mengambil bagian dalam berbagai peluang usaha maupun lapangan kerja yang akan tercipta seiring perkembangan proyek tersebut.
Selain memperkuat aspek hukum, Perda Konten Lokal juga diharapkan menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia, memperluas kesempatan bagi pelaku usaha lokal, serta memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendukung kegiatan industri migas di Maluku.
Ia berharap kehadiran Perda tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari proyek strategis nasional itu lebih banyak dinikmati oleh masyarakat Maluku. Dengan regulasi yang komprehensif, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam memberdayakan potensi daerah.
Pada akhirnya, penyusunan Perda Konten Lokal diharapkan menjadi fondasi penting bagi pengelolaan Blok Masela yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Maluku. Melalui regulasi tersebut, manfaat pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya investasi, tetapi juga dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan tumbuhnya ekonomi lokal secara berkelanjutan.(MB-01)

