Ambon.malukubarunews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi sebagai upaya memperkuat iklim investasi di daerah. Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja bersama 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku serta para pemangku kepentingan sektor investasi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Senin (6/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala dan menjadi forum untuk menyelaraskan berbagai masukan dari perangkat daerah maupun pemangku kepentingan agar substansi Ranperda mampu menjawab kebutuhan investasi di Maluku sekaligus memberikan kepastian hukum bagi calon investor.
Anggota Pansus DPRD Maluku, Ari Sahertian, mengatakan pembahasan yang dilakukan saat ini difokuskan pada penyempurnaan seluruh materi Ranperda berdasarkan berbagai usulan, masukan, dan hasil pembahasan yang berkembang selama proses penyusunan.
“Yang kita lakukan saat ini adalah merampungkan seluruh muatan perda ini berdasarkan usulan, masukan, dan berbagai pemikiran yang berkembang di internal panitia maupun dari para mitra. Semua kekurangan akan kita lengkapi agar menjadi bagian dari materi perda,”ungkapnya
Menurut Ari, Ranperda tersebut dirancang sebagai regulasi induk atau perda payung yang akan menjadi acuan bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Maluku dalam menyusun regulasi yang lebih teknis sesuai karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
Ia menjelaskan, Peraturan Daerah tingkat provinsi tidak mengatur secara rinci mekanisme pemberian insentif maupun kemudahan investasi. Ketentuan teknis pelaksanaannya akan dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub), kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota melalui peraturan daerah sesuai kewenangan masing-masing.
“Perda ini adalah perda payung. Teknis pelaksanaannya nanti diatur melalui Pergub, kemudian seluruh 11 kabupaten/kota harus menyusun perda yang lebih spesifik sesuai kewenangannya masing-masing,”jelasnya
Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan investasi tidak hanya bergantung pada Pemerintah Provinsi Maluku, tetapi juga membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam kebijakan yang mampu menarik investasi di daerah.
Ia menilai sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor utama agar kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi dapat berjalan efektif serta memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Karena itu, setelah perda ini ditetapkan, kita akan melakukan sosialisasi bersama. Keberhasilan pelaksanaannya bukan hanya kewenangan provinsi, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota untuk menghadirkan regulasi yang mampu mendorong investasi di daerah masing-masing,” terangnya tutup ( *)

