Ambon, malukubarunews.com – Yan Zamora Noach meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program irigasi pompa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Evaluasi dinilai penting untuk memastikan program tersebut sesuai dengan kondisi geografis, ketersediaan sumber air, kesiapan lahan, serta kebutuhan pertanian di setiap daerah penerima, khususnya di Maluku.
Permintaan itu disampaikan Yan dalam rapat koordinasi Komisi II DPRD Maluku bersama 13 mitra terkait program irigasi pompa di ruang rapat Komisi II DPRD Maluku, Rabu (14/10/2026). Dalam forum tersebut, ia menekankan bahwa keberhasilan program pertanian tidak cukup diukur dari pencapaian target pelaksanaan anggaran, tetapi juga dari kesesuaian program dengan kondisi nyata di lapangan.
Menurut Yan, kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian harus memberikan ruang bagi kebutuhan dan karakteristik daerah. Perbedaan kondisi geografis, ketersediaan air, serta kesiapan lahan menuntut perencanaan yang terukur sebelum program direalisasikan.
“Program dari pemerintah pusat seharusnya mengikuti dan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah, bukan sebaliknya, daerah dipaksa mengikuti keinginan pemerintah pusat,” tegas Yan.
Ia menilai, program irigasi pompa berpotensi meningkatkan produktivitas pertanian apabila didukung perencanaan teknis yang matang. Namun, manfaat tersebut dapat tidak tercapai apabila pompa dipasang di lokasi yang tidak memiliki sumber air memadai atau lahan yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Karena itu, penentuan lokasi harus didasarkan pada kebutuhan riil petani, bukan semata-mata untuk memenuhi target pelaksanaan program.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Yan adalah penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL). Menurut dia, proses identifikasi dan verifikasi CPCL merupakan tahapan penting yang menentukan apakah bantuan irigasi pompa dapat berfungsi secara optimal. Keterlibatan penyuluh pertanian, tenaga teknis, serta pemerintah kabupaten dan kota diperlukan sejak tahap perencanaan agar calon penerima dan lokasi yang ditetapkan benar-benar memenuhi kriteria.
Yan juga mengingatkan adanya tanggung jawab administratif yang perlu dipahami kelompok tani penerima program. Dalam dokumen yang menjadi perhatiannya, terdapat surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani ketua kelompok. Ketentuan tersebut, menurut dia, harus dicermati agar penerima bantuan memahami kewajiban yang melekat pada pelaksanaan program.
Ia menyoroti kemungkinan timbulnya persoalan apabila program tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Kegagalan pelaksanaan berpotensi memunculkan konsekuensi administratif, termasuk persoalan pengembalian anggaran sesuai peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, verifikasi awal menjadi penting untuk mencegah kelompok tani menanggung risiko akibat penetapan lokasi yang tidak tepat.
“Jangan sampai program yang seharusnya menjadi berkat bagi petani justru menjadi beban karena lahan tidak sesuai dan sumber air tidak tersedia,” ujarnya.
Untuk mencegah persoalan tersebut, Yan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan lahan, ketersediaan sumber air, serta kelayakan calon penerima jauh sebelum program direalisasikan. Pemerintah daerah bersama instansi teknis juga perlu memastikan bahwa penentuan CPCL dilakukan berdasarkan kondisi faktual, sehingga keputusan yang diambil tidak menimbulkan masalah dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran.
Evaluasi program irigasi pompa, menurut arah pandangan yang disampaikan Yan, perlu menempatkan kebutuhan petani sebagai pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan nasional di daerah. Perencanaan yang sesuai kondisi lapangan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan APBN, mengurangi risiko kegagalan program, dan memastikan bantuan pemerintah benar-benar mendukung kegiatan pertanian. Dengan demikian, pencapaian target tidak hanya tercermin dalam realisasi anggaran, tetapi juga dalam manfaat nyata yang diterima petani.(*)

