Ambon, malukubarunews.com — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Allan Lohy, meminta pemerintah memperkuat koordinasi lintas daerah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul dampak kabut asap yang turut dirasakan masyarakat Maluku. Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada titik kebakaran di wilayah setempat, tetapi juga harus memperhitungkan potensi asap kiriman dari daerah lain.
Pernyataan tersebut disampaikan Allan dalam rapat kerja gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Provinsi Maluku bersama 13 mitra kerja untuk membahas mitigasi karhutla di Maluku. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Rabu (14/10/2026). Forum tersebut menjadi ruang pembahasan mengenai langkah antisipasi, koordinasi penanganan, serta perlindungan masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, persoalan karhutla memiliki dimensi lintas wilayah yang membutuhkan respons bersama. Ia menyoroti kemungkinan dampak kebakaran di wilayah Papua terhadap kualitas udara di Maluku. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperluas pendekatan penanganan, tidak hanya melalui pemadaman di lokasi kebakaran, tetapi juga melalui koordinasi dengan daerah yang berpotensi menjadi sumber asap.
“Langkah-langkah terpadu harus dikoordinasikan. Pemerintah di wilayah Papua Selatan, termasuk Merauke dan daerah sekitarnya, perlu bergerak bersama untuk menangani persoalan ini,”ujar Lohy dalam rapat tersebut.
Ia menilai koordinasi antara pemerintah daerah di Maluku dan Papua perlu diperkuat, terutama apabila kebakaran hutan dan lahan terjadi dalam skala besar. Langkah tersebut penting agar informasi mengenai titik kebakaran, perkembangan asap, dan potensi dampaknya dapat ditindaklanjuti secara cepat. Dengan koordinasi yang terarah, upaya penanganan di wilayah sumber kebakaran dapat berjalan beriringan dengan langkah perlindungan bagi masyarakat di daerah terdampak.
Allan juga mengingatkan bahwa dampak kabut asap tidak mengikuti batas administrasi pemerintahan. Ia mengibaratkan persoalan tersebut dengan bencana banjir yang dapat menimbulkan dampak di daerah lain di luar lokasi kejadian. Dalam konteks karhutla, asap yang menyebar lintas wilayah dapat memengaruhi kualitas udara dan aktivitas masyarakat, sehingga membutuhkan perhatian bersama dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Atas dasar itu, ia mendorong adanya mekanisme koordinasi yang lebih serius dan berkelanjutan. Mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan informasi mengenai kebakaran dan persebaran asap dapat menjadi dasar pengambilan keputusan. Selain itu, pemerintah di wilayah terdampak perlu menyiapkan langkah perlindungan masyarakat sesuai kondisi lapangan dan tingkat risiko yang teridentifikasi.
Allan turut menekankan pentingnya mempertimbangkan penanganan pada tingkat nasional apabila skala dan dampak kebakaran di Papua memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Menurut arah pandangannya, keterlibatan pemerintah pusat perlu dipertimbangkan ketika persoalan karhutla melampaui kemampuan penanganan daerah atau menimbulkan dampak lintas wilayah yang luas. Namun, penetapan status maupun bentuk intervensi nasional tetap harus mengacu pada hasil penilaian dan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan mitigasi karhutla dalam rapat gabungan DPRD Maluku tersebut menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi ancaman lingkungan. Pemerintah daerah, instansi teknis, dan pihak terkait perlu memastikan langkah pencegahan, pemantauan, serta penanganan berjalan secara terkoordinasi.
Meski demikian, rincian langkah operasional, data titik kebakaran, tingkat kualitas udara, dan hasil keputusan rapat belum tersedia dalam informasi yang disampaikan.
Bagi Maluku, persoalan kabut asap menjadi pengingat bahwa penanganan bencana lingkungan membutuhkan pendekatan yang melampaui batas wilayah. Dorongan Allan Lohy agar koordinasi Maluku-Papua diperkuat menempatkan kerja sama antardaerah sebagai salah satu aspek penting mitigasi karhutla. Langkah berikutnya adalah memastikan koordinasi tersebut diterjemahkan menjadi tindakan nyata, berbasis data, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.(MB-01)

