Ambon.malukubarunews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon terus memperkuat penataan angkutan umum di kawasan Terminal Mardika sebagai bagian dari upaya pemerintah mengurangi kemacetan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi di ruas jalan Mardika hingga Batu Merah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, mengatakan langkah penataan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Ambon yang meminta seluruh kendaraan angkutan umum beroperasi sesuai aturan dan memanfaatkan fasilitas terminal yang telah disediakan.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (9/6/2026), Suitella menjelaskan bahwa hingga saat ini kondisi lalu lintas di depan Terminal Mardika mulai menunjukkan perubahan positif setelah dilakukan pengawasan dan penertiban secara intensif.
“Pak Wali sudah menyampaikan dan kami sudah merespons. Sampai dengan hari ini, teman-teman di lapangan melaporkan bahwa kendaraan sudah ditata dengan baik di depan terminal,”ungkapnya
Menurutnya, salah satu penyebab utama kemacetan di kawasan tersebut adalah masih adanya kendaraan angkutan umum yang berhenti, parkir, atau menunggu penumpang di luar area terminal. Kondisi itu mengakibatkan penyempitan badan jalan dan mengganggu kelancaran arus kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.
Pemerintah Kota Ambon menilai persoalan tersebut bukan masalah baru karena telah berulang kali terjadi meskipun berbagai upaya penertiban telah dilakukan. Karena itu, Dishub bersama aparat terkait akan terus melakukan pengawasan guna memastikan seluruh pengemudi mematuhi aturan yang berlaku.
“Persoalan ini sudah berulang kali terjadi. Kalau masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan lanjutan. Bisa berupa tilang, pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, dan kalau masih melanggar akan kami kandangkan,” tegas Yan Duminggus Suitella.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Dishub Kota Ambon juga telah melakukan sweeping terhadap sejumlah kendaraan angkutan umum. Dari operasi tersebut ditemukan beberapa kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ada beberapa kendaraan yang kemarin kami tahan saat sweeping karena surat-suratnya tidak lengkap. Kendaraan tersebut saat ini diamankan di Passo,” ujar Yan Duminggus Suitella.
Penindakan terhadap kendaraan yang melanggar, lanjutnya, bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran para pengemudi terhadap pentingnya tertib administrasi dan keselamatan dalam operasional angkutan umum.
Dishub Kota Ambon menegaskan bahwa keberhasilan penataan transportasi di kawasan Mardika tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama para sopir angkutan kota yang setiap hari beroperasi melayani masyarakat.
Pemerintah berharap para pengemudi dapat mematuhi aturan penggunaan terminal dan ketentuan lalu lintas yang berlaku demi menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Dengan kepatuhan tersebut, upaya mengurangi kemacetan di kawasan Mardika hingga Batu Merah diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh pengguna jalan di Kota Ambon.(MB-*)

