Ambon.malukubarunews.com — Persoalan rekrutmen tenaga kerja dalam pengembangan proyek LNG Abadi Blok Masela kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Maluku. Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Yan Zamora Noach, meminta mekanisme penerimaan tenaga kerja dibahas secara terbuka dengan melibatkan DPRD, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait.
Sorotan tersebut mencuat dalam pertemuan bersama Aksi Demo Gema MBD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Senin, 5 Oktober 2026. Pembahasan terutama menyangkut persyaratan dan mekanisme penerimaan tenaga kerja yang dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.
Yan mengatakan, Komisi IV sebelumnya telah meminta penjelasan mengenai proses penerimaan tenaga kerja untuk proyek LNG Abadi Blok Masela. Dari penjelasan yang diterima, DPRD menemukan persoalan pada sejumlah persyaratan yang diberlakukan dalam proses rekrutmen.
“Komisi IV sudah meminta penjelasan terkait proses penerimaan tenaga kerja. Di situ kita menemukan ada persoalan dalam persyaratan rekrutmen,” ujar Yan Zamora
Noach dalam pertemuan tersebut.
Atas temuan itu, DPRD Maluku telah meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap mekanisme perekrutan. Jika ditemukan ketentuan yang tidak sesuai, dinas terkait diminta mengambil langkah, termasuk memberikan teguran kepada vendor yang melaksanakan proses penerimaan tenaga kerja.
Yan juga menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tidak boleh mengabaikan ketentuan yang telah disepakati dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut dia, dokumen tersebut harus menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan proyek, termasuk ketika berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tenaga kerja.
“Kalau ada ketentuan yang sudah disepakati dalam AMDAL, itu juga harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek,” ujarnya
Di sisi lain, DPRD Maluku melalui Panitia Khusus (Pansus) Investasi tengah mendorong lahirnya regulasi yang dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan dan penguatan kesempatan kerja masyarakat lokal. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat terhadap keterlibatan tenaga kerja lokal dalam berbagai proyek investasi di Maluku.
Namun, Yan mengingatkan bahwa penguatan porsi tenaga kerja lokal tidak dapat dipisahkan dari kesiapan sumber daya manusia. Menurutnya, membuka akses pekerjaan saja tidak cukup apabila masyarakat belum memiliki kompetensi dan sertifikasi yang dipersyaratkan oleh perusahaan maupun standar industri.
Ia mencontohkan kebutuhan sekitar 24 operator alat berat di Kabupaten Maluku Barat Daya sekitar dua bulan sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 calon tenaga kerja dikirim melalui koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku.
Persoalannya, para calon pekerja tersebut belum memenuhi kualifikasi dan sertifikasi yang dipersyaratkan. Bagi Yan, kondisi itu menjadi gambaran nyata bahwa kebijakan afirmasi terhadap tenaga kerja lokal harus berjalan beriringan dengan program peningkatan kompetensi yang terencana.
“Kesempatan kerja harus dibuka, tetapi masyarakat juga harus dipersiapkan agar mampu memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan,”sebutnya
Karena itu, pemerintah daerah didorong tidak hanya berkonsentrasi pada pengawalan kuota atau porsi tenaga kerja lokal dalam proyek investasi. Pemerintah juga perlu memastikan pelatihan, sertifikasi, dan peningkatan kompetensi dilakukan sejak dini, sehingga masyarakat telah siap ketika proyek berskala besar memasuki tahapan kebutuhan tenaga kerja.
Penguatan kapasitas tersebut menjadi penting di tengah masuknya investasi strategis seperti LNG Abadi Blok Masela. Keterlibatan masyarakat Maluku dalam proyek tersebut, kata Yan, idealnya tidak berhenti pada tuntutan akses pekerjaan, tetapi harus ditopang kesiapan tenaga kerja lokal untuk memenuhi standar kompetensi dan kebutuhan industri.
Dengan demikian, persoalan rekrutmen tenaga kerja tidak hanya dipandang sebagai masalah kuota, tetapi juga menyangkut transparansi mekanisme penerimaan, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pengawasan terhadap vendor, serta kesiapan sumber daya manusia lokal. DPRD Maluku menilai seluruh aspek tersebut harus berjalan bersamaan agar manfaat investasi dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat Maluku.(MB-01)

