Malteng.malukubarunews com – Perbuatan yang tidak baik, yang sedang di lakukan oleh sebuah perusahan jaringan WiFi, di Desa Tehoru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Perusahan tersebut, telah melancarkan usaha nya, demi mendapatkan keuntungan yang besar, tetapi, tidak memikirkan perasaan masyarakat lemah, dengan sikap yang arogan, pihak perusahan WiFi lndihom, di duga tegah Rusakan lahan pekarangan Rumah warga di Desa Tehoru, hal ini terlihat, saat pihak perusahan melakukan pemasangan tiang penyangga kabel di halaman Rumah milik salah seorang warga Desa Tihoru, mereka melakukan hal itu, tanpa harus meminta izin dari pemilik Rumah.
Ibu Amna Abdulah, warga Desa Tehoru, kepada media ini Minggu 21 Juli 2024, lewat ponsel nya. Ia mengaku kesal, dengan perbuatan yang di lakukan oleh pihak perusahan WiFi lndihom. saya merasa kesal sekali, dan saya juga merasa terganggu dengan adanya tiang penyangga di dalam pekarangan Rumah saya, untuk itu, saya meminta, agar pihak WiFi lndihom, supaya, tiang tersebut, harus di pindahkan dari Halaman Rumah saya, pinta Amna kesal.
Untuk di ketahui, saya sudah berulang kali menyampaikan hal ini kepada pihak perusahan WiFi, akan tetapi, pihak perusahan selalu menghindar, awalnya, mereka mengaku dan berjanji kepada saya, kalau mereka nantinya, akan memindahkan tiang itu dari halaman Rumah saya, akan tetapi, janji itu tidak di tepati, mereka selalu menipu saya, bahkan, mereka juga pernah memprovokasi warga Desa Tehoru, Sehingga, warga Desa secara beramai ramai, datang untuk Ribut dengan saya, akan tetapi, ada yang ganjal di dalam masalah ini, karena, pada saat warga datang dan Ribut dengan saya, pihak kepolisian yang ada di Polsek Tehoru, mereka seakan diam saja dari keributan itu. Padahal, jarak Rumah saya dengan kantor polisi cukup dekat sekali. beber Amna.
Lanjut di lagi, setelah warga pergi, saya langsung tanyakan kepada salah satu pekerja jaringan WiFi, saya Tanyakan sama dia, siapa yang mengundang warga untuk datang dan Ribut dengan saya, spontan, pihak pekerja itu mengaku, saya yang mengundang warga untuk datang kesini. cerita Amna tentang kejadian itu, akhirnya, saya langsung menuju ke kantor polisi, dan saya melaporkan pihak perusahan WiFi lndihom, dalam laporan nya, saya mengatakan kepada pihak kepolisian di Polsek Tihoru, saya tidak terima dengan adanya tiang penyangga kabel yang di tanam oleh pihak perusahan di dalam pekarangan Rumah saya. akhirnya, pihak perusahan di panggil oleh kepolisian di Polsek Tehoru, dan pihak perusahan di hadapan kepolisian, mereka mengaku dan berjanji hari Senin 22 Juli 2024, mereka akan memindahkan tiang itu dari halaman Rumah saya. Dengan pengakuan itu, saya mintakan, agar pihak perusahan WiFi lndihom, haruslah membuat surat perjanjian tertulis, akan tetapi surat itu tidak di buat, bahkan pihak kepolisian (Polsek ) Tehoru, mereka mengatakan kepada saya, tidak perlu surat pernyataan, karena mereka telah berjanji di hadapan kami pihak Polsek, dan mereka tidak mungkin akan mengingkarinya. Jelas Amna, membeberkan hasil mediasi di Polsek Tehoru.
Dari info yang di terima media ini melalui pemilik Rumah, pihak Polsek yang di Hubungi via telepon seluler, sudah tidak bisa lagi di hubungi. dalam keterangan akhir, Amna berharap, agar perjanjian lisan yang di lakukan oleh pihak perusahan WiFi lndohom di hadapan Polsek Tehoru, bukan lagi sebuah kebohongan, karena janji semacam itu, sudah sering di lakukan oleh pihak perusahan kepada saya, tetapi untuk kali ini, saya ada sedikit percaya, karena pihak Polsek Tehoru sendiri telah meyakinkan saya dengan perjanjian itu. jelas Amna tutup.(MB-MR)