Namlea,Malukubarunews.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Buru telah resmi dirikan Posko Aduan Kawal Hak Pilih sebagai langka untuk menjamin warga yang punya hak pilih di pilkada yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Warga di kabupaten Buru yang punya hak pilih di pilkada serentak diminta lapor di Posko aduan kawal Hak Pilih ( Bawaslu Buru,Panwascam dan PKD ) bila namannya belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara ( DPS).
Selain itu,Warga juga dihimbau untuk mengoreksi DPS yang telah dipampan di lingkungan pemukiman,Apabila ada ditemui kejanggalan agar dapat di koreksi guna dilakukan perbaikan.
Hal ini disampaikan Koordinator Devisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten Buru.”Taufik Fanolong kepada awak media di kantor Bawaslu Buru,Kota Namlea,Maluku. Selasa (20/8/2024).
Fanalong menjelaskan,Bawaslu Buru resmi telah memiliki Posko Aduan Hak Pilih,Sehingga warga bisa mengadu bila namanya belum terdaftar di DPS untuk pilkada serentak 2024 nanti.
posko aduan itu,ada di Bawaslu Kabupaten Buru,Panwascam ( panetia pengawas kecamatan ) hingga di Pengawas tingkat kelurahan dan Desa ( PKD ).
jadwal pengumuman DPS sudah dilaksanakan sejak 18 – 27 Agustus 2024. Untuk itu masyarakat segera melakukan pengecekan nama di DPS.
“Kami, minta kepada masyarakat untuk bisa cek nama-nama pemilih yang sudah ditempel oleh panitiaan pemungutan suara (PPS) di setiap TPS yang ada di desa-desa.sebut Fanolong.
Fanolong kembali ingatkan,Kalau namanya tidak ada segera lapor di posko aduan hak pilih di Bawaslu atau di Panwascam maupun di PKD.
Dan apabila pada saat penyusunan DPS kalau ada sanggahan atau tanggapan dari masyarakat, setelah itu ada perbaikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
“Jika, dalam DPS yang telah ditempelkan atau diumumkan oleh PPS, kalau ada ditemukan masyarakat yang telah meninggal, tidak memenuhi syarat (TMS),menjadi TNI-Polri namun namanya masih ada di DPS, maka dapat dilaporkan ke Bawaslu untuk dapat ditindak lanjut agar dihapus dari DPS.Ungkap,” Fanalong.
Seperti diketahui,penetapan DPS sudah dilaksanakan pada Pleno KPU beberapa waktu lalu.Dari hasil Pleno yang disampaikan oleh masing-masing PPK, KPU menetapkan rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Buru.Total jumlahnya sebanyak 95.420.
Adapun rincian DPS 10 Kecamatan sebagai berikut; Kecamatan Namlea 24.507, Kecamatan Waiapo 9.125, Kecamatan Lolong Guba 9.643, Kecamatan Wailata 10.654.
Selanjutnya,Kecamatan Teluk Kaiely 2.976, Kecamatan Batabual 6.174. Kecamatan Lilialy 7.634, Kecamatan Waplau 8.869, Kecamatan Fenaleisela 7.872 dan Kecamatan Airbuaya 7.966 DPS. ( MB.MT ).