Ambon.malukubarunews.com – Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada sejumlah Wartawan di sela-sela Penertiban Pasar Mardika Senin,28 Maret 2025 menegaskan ada banyak manfaat yang kita bisa dapatkan tetapi Katong ( kita ) juga menjamin bahwa pedangan masuk ke gedung baru tidak ada bayar atau sewa cukup bayar 13 ribu perhari.’itu retribusi yang wajib mereka bayar untuk operasional gedung.”Tadi listrik mati karena belum bayar dua bulan kontribusi.”tegas Walikota
Kita Provinsi sudah berkoordinasi untuk semua masuk gedung Baru .Nanti malam pedangan kaki lima pun tidak boleh berjualan di terminal.Mereka punya tempat di lantai tiga dan empat kosong,mereka masuk kesana agar berjualan sehingga kota Ambon jadi bagus dan tertib.”ujar Walikota
“Ketika tindakan penertiban ini kita lakukan semua sudah siap, semua sudah tahu apa yang harus mereka lakukan.”pungkas Walikota
Kita bersyukur dan berterima kasih bahwa lewat kerja keras tim yang dipimpin oleh Sekkot ,ada unsur kepolisian ,TNI dan yang lain termasuk dari Provinsi lewat Indag Provinsi dan Satpol PP .Penertiban hari ini berjalan dengan lancar.”
Jadi pedagang sendiri sudah tahu bahwa hari ini akan dilakukan sehingga ada yang inisiatif membongkar lapak.-lapak mereka sendiri .”ucap Walikota
Menurutnya ,Kita ingin bahwa penertiban tersebut akan berjalan seterusnya.Karena itu tadi Saya (!Walikota ) sampaikan kepada para pedagang yang masih bandel yang masih mau berjualan lagi di badan jalan kita ambil tindakan keras .Seperti kalau itu pedagang resmi kita akan cabut ijin pedagang dan menyita semua barang-barangnya.”
Beta ( Saya ) kira ini untuk mengingatkan kepada para pedagang ikut yang pemerintah atur ,idak bisa masing -masing mengatur dirinya sendiri .’ingat Walikota
Kita berharap dari penertiban tersebut jalan pantai Mardika akan lancar sehingga bisa membantu mengatasi kemacetan di jalan telukabessy yang terjadi selama ini.Kalau lancar sebagaian kendaraan bisa kita alihkan untuk lewat jalan bawa sehingga tidak terjadi penumpukan di jalan telukabessy .”harap Walikota tutup (MB-01)