Ambon.Malukubarunews.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar aturan pembuangan sampah belum menjadi prioritas Pemerintah Kota Ambon.
Kebijakan tersebut diambil karena tingkat kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dinilai terus mengalami peningkatan sehingga pendekatan persuasif dinilai lebih efektif dibandingkan penegakan sanksi.
Pernyataan itu disampaikan Bodewin kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (23/7), saat menanggapi rencana penerapan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2023. Menurutnya, sanksi merupakan instrumen penegakan hukum yang hanya diterapkan apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah baik, kenapa harus kita tindak dan berikan sanksi? Sanksi itu diberikan bagi yang melanggar. Kalau hari ini masyarakat sudah tertib, ya harus kita hargai,” terangnya
Bodewin menjelaskan, Pemerintah Kota Ambon sebelumnya sempat mewacanakan penerapan sanksi tegas karena masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan. Namun, berbagai upaya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah mulai menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
“Waktu itu kondisinya masyarakat masih membuang sampah sembarangan sehingga perlu dipikirkan pemberian sanksi. Syukurlah sekarang ada perubahan perilaku masyarakat. Mudah-mudahan tanpa sanksi pun masyarakat tetap disiplin. Itu yang menjadi harapan Pemerintah Kota Ambon,” ucapnya
Meski demikian, Bodewin menegaskan bahwa penundaan penerapan sanksi bukan berarti Pemerintah Kota Ambon membatalkan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi. Pemerintah tetap menyiapkan mekanisme pelaksanaan, termasuk penyusunan aturan teknis melalui Peraturan Wali Kota yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP).
“Soal denda dan teknis pelaksanaannya silakan ditanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan. Saya menunggu proses penyusunan aturan teknisnya, termasuk Peraturan Wali Kota,”
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2023, setiap orang yang membuang sampah sembarangan atau di luar jadwal yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp1 juta atau sanksi sosial berupa membersihkan sedikitnya 50 kilogram sampah. Dalam regulasi tersebut, masyarakat juga diwajibkan membuang sampah pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIT guna mendukung efektivitas pengangkutan sampah oleh petugas.
Selain regulasi tersebut, Pemerintah Kota Ambon sebelumnya juga menggagas program sayembara dengan hadiah sebesar Rp500 ribu bagi warga yang melaporkan pelanggaran pembuangan sampah disertai bukti. Langkah itu dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan sekaligus memperkuat budaya disiplin menjaga kebersihan lingkungan.
Meski kondisi saat ini dinilai semakin kondusif, Pemerintah Kota Ambon memastikan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masyarakat akan terus dilakukan. Apabila di kemudian hari angka pelanggaran kembali meningkat dan berdampak pada menurunnya kebersihan kota, penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku akan segera diberlakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
“Kalau nanti kondisinya kembali tidak baik, baru kita tindak. Tetapi kalau masyarakat sudah sadar, itu yang lebih kita harapkan,” tegas Bodewin
Pemerintah Kota Ambon berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dapat menjadi modal utama dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan nyaman tanpa harus mengedepankan pendekatan represif. Keberhasilan menjaga kebersihan lingkungan dinilai tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun budaya disiplin yang berkelanjutan.(MB-)

