Ambon, Malukubarunews.com – Wakil Ketua DPRD Maluku Johan Johanis Lewerissa yang juga Koordinasi Komisi III DPRD Maluku Partai Gerindra Dapil Kota Ambon menegaskan bahwa upaya penataan pedagang di kawasan Pasar Mardika Ambon sebenarnya telah dilakukan pemerintah sejak lama. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan akibat perbedaan kepentingan dan pola pikir para pedagang yang belum sepenuhnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam wawancara yang berlangsung di Lantai I DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Jumat (5/6/2026), Johan menjelaskan bahwa pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kota telah menyediakan lokasi berjualan yang sesuai bagi para pedagang. Namun, sebagian pedagang tetap memilih berjualan di luar area yang telah ditentukan demi mendapatkan akses langsung kepada pembeli.
“Pengaturan terhadap pedagang itu sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Tempat berjualan juga sudah disediakan oleh pemerintah, tetapi sebagian pedagang memilih berjualan di luar karena ingin menjadi yang pertama mendapatkan pembeli,” jelas Johan Lewerissa.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor utama yang memicu kemacetan di sekitar kawasan pasar. Banyak pembeli lebih memilih berbelanja di lokasi yang mudah dijangkau tanpa harus masuk ke dalam area pasar yang telah disediakan pemerintah.
“Kadang-kadang pembeli juga tidak mau masuk ke dalam pasar. Mereka turun dari kendaraan lalu langsung berbelanja di bagian depan. Akibatnya aktivitas perdagangan yang tidak sesuai peruntukan ini menimbulkan kemacetan dan mengganggu fungsi ruang publik,” cetus Johan Lewerissa.
Ia menilai pemerintah perlu terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam melakukan penataan agar para pedagang memahami pentingnya mematuhi aturan. Penataan yang baik, lanjutnya, bukan hanya untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga kebersihan, kerapian kota, serta memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.
“Pemerintah harus terus memberikan penjelasan kepada para pedagang bahwa jika mereka mengikuti aturan, kawasan pasar akan lebih bersih, rapi, dan ruang publik dapat digunakan sebagaimana mestinya, termasuk oleh pejalan kaki,” ujarnya.
Selain persoalan penataan pedagang, Johan juga menyoroti pentingnya pembenahan fasilitas pendukung di kawasan pasar, termasuk sistem pengawasan berbasis kamera pengawas atau CCTV. Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan mendukung aktivitas perdagangan yang tertib.
“Fasilitas seperti CCTV harus dibenahi oleh pemerintah melalui dinas terkait karena itu merupakan aset pemerintah. Sistem pengawasan yang baik sangat penting untuk memantau kondisi pasar setiap hari,” cetus Johan Lewerissa.
Terkait aspirasi para pedagang yang meminta DPRD turun langsung meninjau kondisi pasar, Johan mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan kunjungan lapangan. Namun, pelaksanaan kebijakan dan penertiban tetap menjadi kewenangan pemerintah sebagai pihak eksekutif yang bertanggung jawab menjalankan program dan regulasi di lapangan.
“DPRD sudah beberapa kali turun melihat kondisi pasar. Namun yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi kebijakan adalah pemerintah. Mereka yang bertanggung jawab menjalankan aturan dan melakukan penataan terhadap masyarakat,” ucapnya
Ia menambahkan bahwa aparat keamanan memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif. Meski demikian, tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah untuk memastikan kebijakan berjalan secara efektif dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Johan menegaskan bahwa pemerintah harus tetap menghormati para pedagang yang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Namun, penghormatan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku agar kehidupan sosial, ketertiban umum, dan hubungan kemasyarakatan tetap terjaga.
“Kita menghormati para pedagang yang mencari kehidupan. Tetapi di sisi lain semua pihak juga harus menghormati aturan. Kalau tidak, kehidupan sosial, ketertiban umum, dan hubungan kemasyarakatan bisa terganggu,” tambah Johan Lewerissa.
Pernyataan tersebut memperlihatkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan penegakan aturan tata ruang kota. Pemerintah diharapkan mampu menghadirkan solusi yang humanis, efektif, dan berkelanjutan sehingga aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban, kenyamanan, dan kepentingan publik yang lebih luas.(MB-01)

