SBB-malukubarunews.com – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Usman Mansur, salah seorang pengusaha di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, hingga kini masih terus bergulir di Unit PPA Polres SBB. Proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung, sementara penyidik disebut terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian informasi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik Unit PPA Polres SBB telah memeriksa Usman Mansur pada Senin, 3 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Usman Mansur didampingi kuasa hukumnya. Setelah pemeriksaan berlangsung, pihak kuasa hukum disebut meminta waktu selama satu minggu kepada penyidik untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Waktu yang diminta tersebut kini telah berakhir, namun proses penanganan perkara masih terus dilanjutkan oleh penyidik.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, muncul berbagai informasi dan spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak yang disebut-sebut berada di sekitar Usman Mansur diduga melakukan berbagai upaya untuk membangun opini mengenai perkara tersebut, termasuk dugaan adanya rekayasa dalam proses hukum.
Sejumlah warga juga mengaku khawatir apabila munculnya berbagai spekulasi tersebut dapat memengaruhi saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polres SBB.
Karena itu, warga meminta kepada pihak saksi jangan terpancing dengan dugaan adanya opini sesat yang diduga dimainkan oleh kelompok Usman Mansur,
Sebagaimana diketahui, Usman Mansur dilaporkan ke Unit PPA Polres SBB oleh seorang korban yang didampingi ayah kandungnya pada Rabu, 29 Juli 2026. Dalam keterangan yang disampaikan kepada penyidik, korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan sebanyak lima kali. Keterangan tersebut merupakan bagian dari materi laporan dan pemeriksaan yang masih harus didalami oleh penyidik untuk menentukan fakta serta pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi mengenai tanda terima laporan yang disebut dipegang pihak korban, perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 473 ayat (4), sebagaimana diterapkan atau didalami oleh penyidik.
Namun, penerapan pasal dan unsur pidananya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh. Jika dipandang atas pasal yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Hingga Minggu, 16 Agustus 2026, Usman Mansur disebut belum dilakukan penahanan. Kondisi tersebut tidak serta-merta berarti perkara telah dihentikan, karena proses hukum masih dapat berjalan sesuai tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Sejumlah warga Dusun Tanah Goyang yang dihubungi media ini melalui sambungan telepon seluler pada 16 Agustus 2026 meminta agar Unit PPA Polres SBB terus melanjutkan proses penanganan perkara secara profesional dan transparan. Mereka berharap setiap informasi yang beredar, termasuk berbagai spekulasi maupun dugaan upaya untuk memengaruhi proses pemeriksaan, dapat diuji melalui mekanisme hukum sehingga tidak mengganggu pemeriksaan terhadap saksi maupun proses pengungkapan fakta.
sementara kebenaran atas laporan dan dugaan yang disampaikan korban sepenuhnya menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Polres SBB.
Dengan demikian, perkara tersebut hingga kini masih dalam proses. Belum adanya penahanan terhadap Usman Mansur bukan berarti perkara telah selesai.(Mozes)

