Ambon.malukubarunews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mencatat 1.201 layanan informasi dan pengaduan masyarakat dalam sekitar tujuh bulan terakhir. Data tersebut menjadi salah satu sorotan Kepala OJK Maluku Haramain Billady dalam kegiatan OJK Maluku Bastori (Media Update) Triwulan II Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor OJK Provinsi Maluku, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dari total layanan tersebut, sebanyak 242 merupakan layanan informasi, 822 layanan informasi lainnya, dan 150 pengaduan, berdasarkan paparan Haramain dalam forum yang mempertemukan OJK dengan insan media. Menurutnya, tingginya jumlah layanan juga menunjukkan semakin dikenalnya OJK sebagai lembaga yang dapat menjadi rujukan masyarakat ketika menghadapi persoalan dengan lembaga jasa keuangan.
“Selama kurang lebih tujuh bulan, ada sekitar 1.200 layanan yang kami terima. Kalau dihitung per bulan mungkin sekitar 200 layanan, dan sehari bisa 10 sampai 15 layanan. Semakin dikenal OJK, semakin banyak masyarakat yang datang untuk menyampaikan pengaduan,” beber Kepala OJK Maluku, Haramain Billady.
Haramain menegaskan, meningkatnya laporan tidak semata-mata harus dibaca sebagai memburuknya kondisi sektor jasa keuangan. Sebaliknya, banyaknya masyarakat yang melapor menunjukkan kanal perlindungan konsumen mulai dimanfaatkan. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai menjadi korban untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap penyalahgunaan data pribadi dan modus penipuan digital yang semakin beragam.
Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dan foto diri untuk kepentingan pinjaman atau pembukaan rekening.
Menurut Haramain, masyarakat harus berhati-hati ketika diminta mengirim foto KTP bersama wajah karena data tersebut dapat disalahgunakan untuk berbagai transaksi keuangan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
“Kalau sampai ada yang meminta foto dengan KTP, itu harus hati-hati. Sekarang KTP bisa digunakan untuk macam-macam. Jangan sampai KTP Bapak-Ibu digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Haramain.
Ia juga mengingatkan masyarakat terhadap modus penipuan yang menggunakan pesan singkat, telepon, video call, hingga skema hadiah palsu. Tawaran hadiah dengan syarat mentransfer sejumlah uang, menurutnya, merupakan salah satu pola sederhana yang masih banyak digunakan. Modus lain yang perlu diwaspadai adalah telepon dari nomor tidak dikenal yang kemudian memanfaatkan rekaman suara atau informasi pribadi korban.
Ancaman semakin kompleks ketika pelaku sudah mengetahui informasi dasar calon korban, termasuk nama anggota keluarga, pekerjaan, maupun aktivitas sehari-hari. Karena itu, Haramain meminta masyarakat tidak langsung melakukan transfer apabila menerima telepon yang mengatasnamakan kerabat atau pihak tertentu dalam kondisi darurat. Identitas dan informasi harus diverifikasi melalui saluran lain sebelum transaksi dilakukan.
“Kalau tiba-tiba ada yang menelepon dan mengatakan saudara atau keluarga kita terlibat sesuatu, jangan asal transfer. Pastikan dulu informasi tersebut benar,”tutur Haramain.
Untuk mempercepat penanganan korban penipuan, OJK juga mendorong masyarakat memanfaatkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). OJK menjelaskan IASC dibentuk sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan untuk mempercepat koordinasi antara lembaga jasa keuangan dalam melakukan penundaan transaksi, pemblokiran rekening, pelacakan dana dan upaya pengembalian dana korban.
Haramain menekankan kecepatan laporan menjadi faktor penting. Semakin lama korban melapor, semakin besar peluang dana dipindahkan pelaku ke sejumlah rekening lain, bahkan ke luar negeri. Karena itu, masyarakat diminta tidak malu ataupun menunda laporan ketika menyadari telah menjadi korban penipuan.
“Kalau tiba-tiba sadar terkena penipuan, langsung lapor. Jangan malu untuk melaporkan. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang rekening atau dana itu bisa ditindaklanjuti,” tekan Haramain.
Di sisi lain, Bastori Triwulan II 2026 juga membedah tantangan sektor jasa keuangan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi Maluku. Perekonomian Maluku pada triwulan II 2026 tumbuh 5,31 persen secara tahunan, sedikit di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen. Nilai PDRB Maluku pada periode tersebut mencapai sekitar Rp34,84 triliun.
Namun, pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya dirasakan merata oleh masyarakat. Haramain menyoroti masih dominannya kontribusi aktivitas ekonomi di Kota Ambon serta perlunya memperbesar pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM di kabupaten/kota. Dalam paparannya, pertumbuhan kredit secara umum disebut mencapai sekitar 5,84 persen, sementara kredit UMKM hanya tumbuh sekitar 0,78 persen. Kondisi ini dinilai menjadi pekerjaan bersama untuk memperluas akses pembiayaan produktif.
“Pertumbuhan ekonomi itu harus merata. Kredit UMKM masih tumbuh 0,78 persen, sementara kredit secara umum cukup bagus. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagaimana supaya pembiayaan lebih banyak diarahkan kepada UMKM,” cetus Haramain.
Menurut Haramain, sektor perikanan, perkebunan, pertanian, pala, cengkih dan sagu memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui pembiayaan. Persoalannya bukan hanya kemampuan produksi, tetapi juga bagaimana hasil produksi tersebut memperoleh pasar dan masuk ke dalam rantai industri pengolahan. Ia mendorong agar Maluku tidak terus berada pada posisi sebagai pemasok bahan baku, sementara nilai tambah justru dinikmati daerah lain.
“Jangan hanya sebagai penghasil bahan baku. Kita harus memikirkan bagaimana industri pengolahan bisa meningkat sehingga petani dan masyarakat yang menghasilkan komoditas juga mendapatkan manfaat,” ujar Haramain.
OJK Maluku juga menyiapkan penguatan edukasi melalui media sosial dengan pendekatan yang lebih dekat dengan karakter masyarakat. Haramain menyebut konten edukasi keuangan menggunakan bahasa Maluku dapat menjadi salah satu strategi untuk menjangkau generasi muda, khususnya mahasiswa dan pelajar yang tidak selalu tertarik mengikuti edukasi secara konvensional.
Selain perlindungan konsumen dan pembiayaan UMKM, OJK Maluku tengah bersiap menghadapi perluasan mandat pengawasan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto. OJK secara nasional telah menerbitkan regulasi baru mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto yang mulai berlaku 1 September 2026. Haramain mengatakan penguatan struktur organisasi dan kapasitas sumber daya manusia diperlukan agar mandat baru tersebut dapat dijalankan secara efektif.
Bagi OJK Maluku, agenda tersebut pada akhirnya bermuara pada dua kepentingan utama: memperkuat sektor jasa keuangan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan masyarakat tidak menjadi korban dari perkembangan industri keuangan yang semakin digital. Tantangan Maluku bukan hanya meningkatkan angka pertumbuhan, tetapi memastikan pertumbuhan tersebut menjangkau UMKM, kabupaten/kota di luar Ambon, serta masyarakat yang selama ini masih terbatas aksesnya terhadap layanan keuangan.( MB-01)

