Ambon,malukubarunews.com. — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mempermudah pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir. Pelayanan administrasi kependudukan tersebut dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon dengan fasilitas kesehatan.
Kepala Dukcapil Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu, mengatakan kerja sama tersebut merupakan upaya pemerintah mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Hanny kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, mekanisme pelayanan dimulai sejak bayi lahir di fasilitas kesehatan. Orang tua cukup melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan akta kelahiran.
Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada Dukcapil melalui mekanisme pelayanan yang telah disiapkan. Petugas Dukcapil selanjutnya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
“Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, Dukcapil akan memproses penerbitan akta kelahiran,” kata Hanny.
Akta kelahiran menjadi dokumen penting sebagai bukti identitas dan status hukum seorang anak. Karena itu, Pemkot Ambon mendorong agar setiap anak memperoleh dokumen kependudukan sejak awal kehidupannya.
Hanny menegaskan komitmen tersebut melalui slogan “Tiada Anak Pulang Tanpa Akta Kelahiran.”
Slogan itu menjadi bagian dari upaya Dukcapil memastikan bayi yang lahir di Kota Ambon mendapatkan hak atas identitas dan dokumen kependudukan sejak dini.
“Pelayanan ini terus kami dorong agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, mudah dan terintegrasi,” ujarnya.
Dengan pelayanan terintegrasi bersama fasilitas kesehatan, orang tua diharapkan tidak perlu menghadapi proses pengurusan akta kelahiran yang panjang dan berbelit.
Dukcapil Kota Ambon pun terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan agar semakin mudah diakses dan memberikan kepastian kepada masyarakat.(*)

