Ambon, MalukuBaruNews.com – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (SESJAMPIDUM), Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, beserta rombongan melakukan supervisi di Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (10/09/2025). Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum sekaligus memberikan arahan terkait transformasi penuntutan.
Kedatangan Dr. Undang Mugopal disambut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H, bersama Wakajati Maluku Abdullah Noer Deny, S.H., M.H, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri, Kabag Tata Usaha, dan koordinator lainnya. Supervisi berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa dan diikuti secara daring oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri dan Cabang se-Maluku.
Kajati Maluku, Agoes SP, menyampaikan apresiasi atas dedikasi jajaran meskipun menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan sarana prasarana. Ia juga menyoroti prestasi jajarannya meraih peringkat 1 Kejaksaan Agung terkait video penugasan Jaksa di daerah tertinggal, terjauh, dan terluar.
“Kehadiran Pak Sesjampidum merupakan kehormatan sekaligus penyemangat bagi kita. Semoga kegiatan ini menjadi forum inspirasi dan penguatan semangat bagi seluruh Jaksa di Maluku,” ujar Kajati Agoes SP.
Dalam arahannya, SESJAMPIDUM Dr. Undang Mugopal menekankan perlunya transformasi penuntutan yang mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045. Transformasi ini mencakup penerapan hukum modern, efisien, terpadu, serta berbasis teknologi, dengan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
“Supremasi hukum harus menguatkan kelembagaan, profesionalisme Jaksa, dan memastikan sistem penuntutan yang integratif. Restorative justice menjadi prioritas untuk menghadirkan penegakan hukum humanis,” ujar Dr. Undang Mugopal.
Kebijakan lain yang ditekankan antara lain:
- Transformasi sistem penuntutan berbasis teknologi dan AI.
- Pengawasan institusi penegak hukum dengan dukungan TI.
- Pembangunan budaya hukum (legal culture), struktur hukum (legal structure), dan substansi hukum (legal substance).
- Akses keadilan yang terjangkau dan substansial.
Supervisi SESJAMPIDUM didampingi jajaran struktural JAM-Pidum, termasuk Dr. Maryadi Idham Khalid, Rivo Ch. M. Medellu, Agustian Sunaryo, Yoga Pamungkas, dan Ludianto. Selain di Kejaksaan Tinggi Maluku, kegiatan ini juga dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Ambon dan dijadwalkan berlanjut ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kota Masohi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkokoh penegakan hukum yang tegas, humanis, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan profesionalisme Jaksa di seluruh wilayah hukum Maluku.(MB-01)