Piru .malukubarunews.com – Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Dan untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Rabu, 06/03/2024
Pj Bupati SBB, Andi Chandra As’Aduddin, dalam sambutannya mengatakan, PPPK harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen.
pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, merupakan salah satu unsur sumber daya manusia aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.” Katanya.
Sosok PPPK, diwujudkan dengan sikap perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
” Untuk dapat membentuk sosok seperti yang dimaksud, maka perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan atau orientasi seperti yang dilaksanakan pada saat ini.” Ungkap As’aduddin.
Lanjut dikatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mempunyai hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); bahwa setiap PPPK berhak mendapatkan pengembangan kompetensi paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
Pemberian pengembangan kompetensi tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersangkutan. Saat ini bapak ibu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara, dimana ASN terdiri atas PNS dan PPPK, untuk itu sebagai Aparatur Sipil Negara segala Sikap dan Perilaku telah diatur oleh peraturan perundang – undangan, sehingga ada tanggung jawab sosial yang di embankan kepada bapak dan ibu sekalian.
” Saya harap sebagai Pegawai Pemerintah di lingkup Kabupaten SBB, bapak dan ibu dapat menjaga sikap, perilaku dan moralitas serta marwah Kabupaten ini baik di saat jam kerja maupun di luar jam kerja. Namun saya yakin bapak dan ibu disini merupakan pilihan terbaik yang telah melewati tahapan – tahapan seleksi untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja profesional dan berintegritas.” Jelasnya.
Orientasi ini wajib diikuti oleh semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang baru diangkat, dan bertujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai, tugas, dan fungsi Aparatur Sipil Negara Kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Orientasi ini penting dilakukan, mengingat latar belakang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berasal dari non ASN tentunya memerlukan pemahaman tentang nilai dan fungsi ASN sebelum terjun ke lingkungan birokrasi pemerintahan.
“Saya berpesan kepada bapak dan ibu agar bersungguh – sungguh dalam mengikuti orientasi ini dengan mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan. Ikuti semua kegiatan yang menjadi bagian dari orientasi ini tanpa jeda. Jangan sekalipun tidak menghadiri mata pelajaran, karena akan sangat mempengaruhi nilai dan citra bapak dan ibu di hadapan Instruktur dan Pembina,” Pesan As’aduddin.
“Saya mengingatkan, bahwa kita adalah pelayan masyarakat dan negara, jadikan kegiatan ini sebagai ajang pengabdian dan pelayanan bagi masyarakat terkhususnya dalam pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kualitas diri dalam pelayanan. Tidak lupa juga untuk terus berinovasi dan berkontribusi dalam pelayanan sesuai dengan bidang dan jabatannya,” ingatnya (MB-LN)