Sidang Perdana Kasus Kekerasan Anak yang Tewaskan Ria Digelar di Pengadilan Hunimoa

oleh -33 Dilihat

SBT. MalukuBaruNews.com – Sidang perdana kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menewaskan “R” alias Ria resmi dimulai pada Selasa (12/08/2025) di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur. Terdakwa, Hadi Susanto alias Santo, didakwa melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Donald Frederik Sopacua digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan dua orang saksi, yakni orang tua kandung korban. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menghadirkan saksi-saksi tersebut untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, I Ketut Sudiarta, turut hadir dalam persidangan ini bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Junita Sahetapy, yang bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara tersebut.

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakannya menyebabkan anak meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan.”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, I Ketut Sudiarta.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, kejadian memilukan tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIT, di kebun masyarakat dekat Kali Waifufa, belakang Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat. Korban, yang masih berusia sembilan tahun, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

“Kami sangat terpukul dan berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Anak kami tidak pantas mengalami perlakuan seperti itu.”ujar ayah korban, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.

Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa tindak kekerasan dilakukan secara berulang, dan berdasarkan hasil visum serta keterangan saksi, korban mengalami luka serius yang menyebabkan kematiannya. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut.

“Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar anak dan kemanusiaan. Kami berkomitmen penuh menuntaskan proses hukum dengan transparan.’utar Kasi Pidum, Junita Sahetapy.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 20 Agustus 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya. Pihak pengadilan menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan objektif sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan kondisi darurat perlindungan anak di daerah-daerah pelosok. Lembaga perlindungan anak dan berbagai organisasi masyarakat sipil di Maluku menyuarakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini.

“Kita tidak boleh membiarkan kasus seperti ini terjadi berulang. Butuh perhatian lintas sektor, termasuk pendidikan masyarakat soal hak anak dan pencegahan kekerasan…,” ujar seorang aktivis perlindungan anak di Seram Timur.

Dengan dimulainya proses persidangan, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan, dan tragedi serupa tidak kembali terjadi di wilayah Seram Bagian Timur maupun di tempat lain.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.