Ambon.malukubarunews.com.Mes Maluku adalah salah satu rekomendasi LKPJ pembangunan yang gagal dibawah kepemimpinan Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Murad- Orno .
Pembangunan Mes Maluku di Jakarta DPRD Maluku setiap Tahun mengalokasi sebesar rp.21 Milyard. Dana tersebut dipergunakan untuk renovasi Pembagunan Mes Maluku di Jakarta.Namun selama lebih dari empat Tahun semenjak kepemimpinan Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Murad- Orno tidak pernah selesai- selesai.Padahal pembagunan tersebut cuman renovasi.Sehingga Patut di duga Syarat KKN.
“Selama lebih dari 4 tahun itu tidak pernah selesai-selesai,padahal cuma renovasi.Nah karena itu patut di duga bahwa proses pembangunan itu syarat dengan KKN.
“Nanti kalau saudara-saudara bisa berkunjung ke sana bisa lihat renovasi yang tidak masuk akal karena tidak ada sesuatu yang berubah yang bagus tapi juga belum selesai.
“Nah karena itu, patut di duga bahwa proses pembangunan itu syarat dengan KKN dengan syarat korupsi juga dengan dokumentasi patut di duga. memang katena itu tidak dengan rekomendasi tadi. “beber anggota DPRD Maluku Jatje Wenno saat Paripurna LKPJ Gubernur Senin,22 April 2024 di Karang Panjang Ambon
Wenno mendesak DPRD dapat menyurati aparat penegak hukum supaya aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk bisa menemukan apa sebab dan masalah sampai Mes Maluku tersebut tidak selesai
“Ini hubungan kemitraan yang sama sekali sudah tidak jalan sehingga Paripurna hari ini,tidak dihadiri baik oleh Gubernur dan wakil gubernur maupun Sekda tanpa alasan atau urusan apa.”terang Wenno
DPRD tidak lagi bisa menunda karena tinggal dua hari lagi atau satu hari lagi masa jabatan gubernur dan wakil Gubernur berakhir karena itu DPRD melaksanakan Paripurna dengan sejumlah rekomendasi seperti yang tadi sudah dibacakan oleh pansus.Rekomendasi itu tentu akan di berikan kepada penjabat gubernur yang baru.”
Selain itu, soal pergantian birokrasi di Pemerintah Provinsi Maluku Wenno mengaku memang itu menjadi kewenangan daripada kepala daerah tapi itu ada larangan baik di undang-undang nomor 10 Tahin 2016 maupun dengan keputusan menteri Dalam negeri 28 Maret 2024 tentang larangan.Padahal ini tinggal lima hari masa jabatan Pak Murad dan Pak Orno mereka lakukan pergantian.
Terkait hal itu Wenno meminta lagi DPRD dapat menyurat mendagri untuk membatalkan atau meninjau kembali proses pelantikan itu.karena di beberapa daerah di Indonesia mendagri batal proses pelantikan.Karena yang terjadi secara objektif, jangan membiarkan Maluku seperti ini dan dianggap bertentangan dengan undang-undang dan pertentangan dengan keputusan Mendagri yang melarang.
“Intinya prinsip daripada undang-undang itu dan penegasannya kembali oleh menteri dalam negeri itu melarang sebelum 6 bulan menjelang.”tutur Wenno
Pemerintahan Murad -Orno bukan pemerintahan absolut, tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang lebih tinggi apalagi melanggar Undang-undang Dan karena itu sebagai anggota DPRD kami minta Mendagri secara objektif melihat hal itu di Maluku jangan membiarkan Maluku seperti ini.”ulang Wenno menutup (*)