Renovasi Mes Maluku 21 Miliar tidak Masuk Akal,Di duga Syarat KKN .Wenno Desak DPRD surati Penegak Hukum

oleh -136 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com.Mes Maluku adalah salah satu rekomendasi LKPJ pembangunan yang  gagal dibawah kepemimpinan Gubernur Maluku dan  Wakil Gubernur  Murad- Orno .
Pembangunan Mes Maluku di Jakarta DPRD Maluku setiap Tahun mengalokasi sebesar rp.21 Milyard. Dana tersebut  dipergunakan untuk  renovasi Pembagunan Mes Maluku di Jakarta.Namun selama lebih dari empat Tahun semenjak kepemimpinan Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Murad- Orno tidak pernah selesai- selesai.Padahal pembagunan tersebut cuman renovasi.Sehingga  Patut di duga Syarat KKN.
“Selama lebih dari 4 tahun itu tidak pernah selesai-selesai,padahal cuma renovasi.Nah karena itu  patut di duga  bahwa  proses pembangunan itu syarat dengan KKN.
“Nanti kalau saudara-saudara  bisa berkunjung ke sana bisa lihat renovasi yang tidak masuk akal  karena tidak ada  sesuatu yang berubah yang bagus tapi juga belum selesai.
“Nah karena itu, patut di duga  bahwa  proses pembangunan itu syarat dengan KKN dengan syarat korupsi juga dengan dokumentasi patut di duga. memang katena itu tidak dengan rekomendasi tadi. “beber  anggota DPRD Maluku Jatje Wenno saat  Paripurna LKPJ Gubernur Senin,22 April 2024 di  Karang Panjang Ambon
Wenno  mendesak  DPRD dapat menyurati aparat penegak hukum supaya aparat penegak hukum  dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk bisa menemukan apa sebab dan masalah sampai Mes Maluku  tersebut tidak selesai
“Ini hubungan kemitraan yang sama sekali sudah tidak jalan sehingga Paripurna hari ini,tidak dihadiri baik oleh Gubernur dan wakil  gubernur maupun Sekda tanpa alasan atau urusan apa.”terang Wenno
DPRD tidak lagi bisa menunda karena  tinggal dua hari lagi atau satu hari lagi masa jabatan gubernur dan wakil Gubernur berakhir karena itu DPRD melaksanakan Paripurna dengan sejumlah rekomendasi seperti yang tadi sudah dibacakan oleh pansus.Rekomendasi itu tentu akan di berikan kepada penjabat gubernur yang  baru.”
Selain itu, soal pergantian birokrasi di Pemerintah Provinsi Maluku Wenno mengaku  memang itu menjadi kewenangan daripada kepala daerah tapi itu  ada larangan baik di undang-undang nomor 10  Tahin 2016 maupun  dengan keputusan menteri Dalam negeri 28 Maret 2024 tentang larangan.Padahal ini tinggal lima hari masa jabatan Pak Murad dan Pak Orno mereka lakukan pergantian.
Terkait hal itu Wenno  meminta lagi DPRD dapat menyurat mendagri  untuk membatalkan atau meninjau kembali proses pelantikan itu.karena di beberapa daerah di Indonesia mendagri batal  proses  pelantikan.Karena yang terjadi  secara objektif, jangan membiarkan Maluku seperti ini dan dianggap bertentangan dengan undang-undang dan pertentangan dengan keputusan Mendagri yang melarang.
“Intinya prinsip daripada undang-undang itu dan penegasannya kembali oleh menteri dalam negeri itu melarang sebelum 6 bulan menjelang.”tutur Wenno
Pemerintahan Murad -Orno  bukan pemerintahan absolut, tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang lebih tinggi apalagi melanggar Undang-undang Dan karena itu sebagai anggota DPRD kami minta Mendagri secara objektif melihat hal itu di Maluku jangan membiarkan Maluku seperti ini.”ulang Wenno menutup (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.