Ambon. Malukubarunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku menegaskan bahwa keberhasilan Pemerintah Provinsi Maluku meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, bukan sekadar pencapaian administratif yang membanggakan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, dalam sambutan penutupan Rapat Paripurna DPRD Maluku, Senin (8/6/2026), setelah DPRD menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025.
Dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan BPK RI melalui Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan menyampaikan bahwa LKPD Provinsi Maluku Tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Opini tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan daerah telah disajikan secara wajar dalam seluruh aspek material, baik terkait posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas maupun pengungkapan laporan keuangan yang telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Capaian ini sekaligus mencatatkan sejarah penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku yang berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut. Namun demikian, DPRD menilai prestasi tersebut tidak boleh mengaburkan berbagai catatan perbaikan yang masih menjadi perhatian BPK dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan demikian, 10 tahun secara berturut-turut Pemerintah Provinsi Maluku mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Keberhasilan yang diraih selama 10 tahun ini bukan berarti laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah sempurna,” ucapnya
Benhur menegaskan bahwa masih terdapat berbagai kekurangan yang harus segera dibenahi sesuai rekomendasi dan temuan yang disampaikan BPK. Menurutnya, seluruh perangkat daerah harus menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Kita boleh merasa bangga, tetapi jangan sampai kita terlena dan merasa puas dengan apa yang telah kita raih. Hendaknya hasil yang telah kita peroleh saat ini justru menjadi motivasi bagi kita untuk meningkatkan kinerja dan karya nyata demi kesejahteraan rakyat Maluku yang kita cintai,” ujar Benhur.
Secara kelembagaan, DPRD Maluku juga menegaskan akan mengoptimalkan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hasil pemeriksaan BPK akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mengevaluasi pelaksanaan APBD sekaligus memastikan rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah.
Selain itu, laporan hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi pedoman dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. DPRD berharap seluruh kelemahan yang ditemukan dalam pelaksanaan APBD tahun sebelumnya dapat diperbaiki sehingga tidak kembali terulang pada tahun-tahun mendatang.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat kualitas pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari capaian opini audit, tetapi juga dari efektivitas penggunaan anggaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah Maluku.
Dengan diterimanya LHP BPK atas LKPD Tahun 2025, DPRD Maluku berharap seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Maluku dapat terus memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Capaian opini WTP selama satu dekade diharapkan menjadi fondasi untuk menghadirkan pembangunan yang lebih berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat Maluku.(MB-01)

