Ambon. Malukubarunews.com – DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Internal terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku kepada masing-masing komisi DPRD, Selasa (9/6/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Ambon.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Maurits Tamaela, itu menjadi momentum awal bagi komisi-komisi DPRD untuk melakukan kajian mendalam terhadap berbagai temuan, rekomendasi, serta catatan yang disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya.
Usai rapat, Maurits Tamaela menjelaskan bahwa seluruh dokumen LHP BPK telah diserahkan kepada masing-masing komisi untuk selanjutnya dibahas sesuai ruang lingkup tugas dan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD.
“Dalam rapat paripurna internal tadi, kami telah menyerahkan hasil LHP BPK kepada teman-teman di komisi. Selanjutnya akan dibahas lebih lanjut, baik melalui panitia khusus (Pansus) maupun mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku,”jelasnya
Menurutnya, DPRD memberikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Maluku yang telah menjalankan tugas pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah secara profesional sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan tersebut dinilai menjadi instrumen penting dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Salah satu capaian yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut adalah keberhasilan Pemerintah Kota Ambon meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Capaian itu menjadi peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya ketika Kota Ambon masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Kami bersyukur karena Kota Ambon berhasil memperoleh opini WTP. Ini merupakan peningkatan dari status sebelumnya, yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2024. Tentunya ini menjadi kebanggaan dan kehormatan bagi Pemerintah Kota Ambon maupun DPRD,” ujar Maurits Tamaela.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa capaian opini WTP bukanlah tujuan akhir. Sebaliknya, hasil tersebut harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Capaian ini harus menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban belanja daerah,” tegasnya.
DPRD juga memastikan seluruh rekomendasi yang dihasilkan dari pembahasan LHP BPK nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Ambon dalam melakukan berbagai pembenahan dan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
“Rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota untuk melakukan berbagai perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan,” tandasya
Selain membahas tindak lanjut LHP BPK, DPRD Kota Ambon juga menggelar rapat evaluasi internal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan selama Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026. Rapat tersebut dipimpin unsur pimpinan DPRD dan diikuti seluruh anggota dewan serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Dalam evaluasi tersebut, DPRD meninjau capaian program kerja, efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran, sekaligus mengidentifikasi berbagai agenda yang perlu diperkuat pada masa sidang berikutnya.
“Ada sejumlah hal yang kami evaluasi dari masa sidang sebelumnya. Kemudian pada masa sidang yang berjalan ini akan kami dorong agar seluruh agenda dan tugas yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan baik oleh anggota DPRD,” ujar Maurits Tamaela.
Diharakan pembahasan LHP BPK dan evaluasi internal kelembagaan tersebut dapat semakin memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif, kualitas pelayanan publik serta pengelolaan keuangan daerah di Kota Ambon diharapkan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.( MB-01)

