Raja Kaibobo, Alex Kuhuwael: Kami Tolak Klaim Waesamu atas Lahan Batalyon TNI di Kairatu Barat

oleh -71 Dilihat

Piru.malukubarunews.com  — Rencana pembangunan batalyon baru di bawah komando Kodam XV/Pattimura yang berlokasi di Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memicu polemik serius di tengah masyarakat adat. Penolakan keras datang dari Negeri Kaibobo, yang menolak klaim Desa Waesamu atas lahan yang disebut sebagai lokasi petuanan milik mereka.

Puncak ketegangan terjadi setelah Desa Waesamu melayangkan surat keberatan kepada Pangdam XV/Pattimura, menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam petuanan mereka. Dalam surat bernomor 01/Adv-RJ/IX/2025, pihak desa bahkan menunjuk kuasa hukum untuk memperkuat klaimnya.

Namun, Raja Negeri Kaibobo, Alex Kuhuwael, dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan hak ulayat Negeri Kaibobo, bukan milik Waesamu. Penolakan tersebut disampaikan secara terbuka di Kaibobo, Rabu (24/9/2025).

“Pemahaman ini jelas menyinggung kami di Negeri Kaibobo. Ini adalah pelecehan terhadap orang Kaibobo dan Batang Air Tala Batai. Petuanan yang diklaim itu adalah hak ulayat kami yang berbatasan langsung dengan Negeri Hatusua,” kata Raja Kaibobo, Alex Kuhuwael.

Raja Alex menyayangkan langkah Waesamu yang dinilainya terburu-buru dan tidak berdasarkan tatanan adat yang berlaku di wilayah tersebut. Ia menilai, klaim tersebut berangkat dari kekeliruan mendasar tentang struktur kekuasaan adat di wilayah Seram bagian barat.

Lebih lanjut, Alex Kuhuwael menyoroti surat kuasa hukum yang diterbitkan Desa Waesamu pada 6 Januari 2025 kepada dua kuasa hukum—Risart Ririhena, S.H. dan Jopie Stenly Nasarany, S.H. Menurutnya, tindakan tersebut melangkahi proses adat dan melemahkan posisi Negeri Kaibobo sebagai Inama Tala Batai yang bertanggung jawab menjaga wilayah adat dan perbatasan.

“Kami tidak pernah melakukan tindakan yang memicu konflik seperti ini. Untuk itu Pemda harus bertindak tegas terhadap Waesamu. Jangan bikin kami marah,” tegasnya.

Pernyataan Raja Kaibobo turut diperkuat oleh dokumen resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBB, yakni Surat Nomor 400.10/218 tertanggal 9 September 2025, yang membahas peningkatan status desa menjadi desa adat atau negeri. Dokumen ini disebut memperkuat kedudukan Negeri Kaibobo sebagai pemilik sah wilayah adat dimaksud.

Dalam keterangannya, Raja Alex juga menguraikan bahwa Desa Waesamu, Waesarisa, Kamal, dan Nuruwe selama ini hanya memiliki hak pakai, bukan hak milik tetap atas wilayah adat tersebut. Menurutnya, hal ini harus dipahami dengan benar untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat berujung konflik horizontal.

Meskipun terjadi gesekan dengan Desa Waesamu, Alex Kuhuwael memastikan bahwa hubungan pela dengan Negeri Kamal dan Nuruwe tetap kuat. Ia memisahkan konflik kepentingan ini sebagai persoalan khusus yang tidak akan mempengaruhi ikatan budaya yang telah dijaga turun-temurun.

“Desa-desa pela tetap kami hormati. Tapi dalam hal ini, kami berdiri untuk mempertahankan hak ulayat kami. Kami tidak ingin persoalan ini merusak hubungan sosial yang selama ini harmonis,” jelas Alex.

Negeri Kaibobo kini mendesak Pemerintah Kabupaten SBB untuk segera turun tangan dan menyelesaikan sengketa ini secara adat maupun hukum formal. Masyarakat Kaibobo juga menyatakan kesiapan mereka untuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada tindak lanjut yang tegas dari pihak pemerintah.

“Kalau dibiarkan, ini bisa memicu reaksi keras dari masyarakat kami. Pemerintah jangan diam,” tandas Raja Kaibobo (MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.