Ambon.Malukubarunews.com – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan puluhan aparatur sipil negara (ASN) dalam jabatan tugas tambahan sebagai kepala sekolah tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) reguler maupun nonreguler di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Selasa (23/6/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 528 dan Nomor 529 Tahun 2026 tanggal 10 Juni 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan tugas tambahan kepala sekolah reguler dan nonreguler. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus penguatan tata kelola pendidikan di Kota Ambon.
Dalam keputusan tersebut, sejumlah kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa jabatan sesuai ketentuan diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan atas pengabdian serta jasa-jasa mereka selama memimpin satuan pendidikan. Selanjutnya, pemerintah mengangkat kepala sekolah baru berdasarkan mekanisme seleksi, rekomendasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.
Pelantikan tersebut mencakup puluhan kepala sekolah pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK Negeri, SD Negeri, SD Inpres, hingga SMP Negeri yang tersebar di seluruh wilayah Kota Ambon. Para pejabat yang dilantik akan memimpin sekolah masing-masing untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, tetapi merupakan amanah besar yang berkaitan langsung dengan masa depan pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda.
“Saudara-saudari dalam jabatan tugas tambahan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang nama-namanya baru saja dibacakan sesuai Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 528 dan 529 Tahun 2026, saya percaya akan melaksanakan tugas dengan baik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujarnya
Menurutnya, kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai pemimpin pendidikan yang bertanggung jawab membangun budaya belajar yang berkualitas, meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif bagi peserta didik.
Pelantikan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi dan pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Seluruh proses pengangkatan telah melalui mekanisme administrasi dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku dalam manajemen ASN.
Berdasarkan keputusan tersebut, kepala sekolah reguler dapat menjabat selama dua periode berturut-turut dengan masa jabatan empat tahun untuk setiap periode.
Sementara kepala sekolah yang diangkat melalui jalur nonreguler akan menjalankan tugas tambahan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Kota Ambon berharap para kepala sekolah yang baru dilantik mampu menghadirkan inovasi dalam pengelolaan pendidikan, meningkatkan prestasi akademik maupun nonakademik peserta didik, serta memperkuat implementasi program-program pendidikan yang selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dan nasional.
Selain itu, para kepala sekolah juga diharapkan mampu membangun sinergi yang kuat dengan guru, orang tua, komite sekolah, dan masyarakat guna menciptakan ekosistem pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing. Tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang menuntut kepemimpinan sekolah yang adaptif, visioner, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan.
Menutup prosesi pelantikan, Wali Kota Ambon mengajak seluruh kepala sekolah yang baru dilantik untuk menjalankan amanah dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab demi kemajuan pendidikan di Kota Ambon.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati kita semua,” ajaknya tutup.(MB-01)

