Timika. Malukubarunews.com — Pengurus Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, meskipun seluruh tahapan pembentukan telah dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua pengurus LMHA Kamoro, Yohanis Boyau, menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari administrasi hingga pemilihan pengurus, telah dilaksanakan secara lengkap dan mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Menurut Yohanis, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk laporan keuangan dan persyaratan administratif lainnya. Namun hingga kini, pemerintah daerah belum juga menerbitkan SK yang menjadi dasar legalitas lembaga tersebut.
“Kami sudah jalankan semua sesuai aturan. Seluruh dokumen, syarat-syarat, hingga laporan keuangan sudah kami serahkan. Tapi sampai sekarang kami masih disalahkan dan SK belum juga diterbitkan,” terang Yohanis.
Ia menambahkan bahwa secara normatif, penerbitan SK seharusnya dapat dilakukan dalam waktu singkat setelah seluruh proses pemilihan selesai dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Kami mengikuti aturan pemerintah, termasuk Permendagri 52. Harusnya setelah pemilihan, dalam waktu dalam hitungan hari SK sudah keluar. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” cetus Yohanis.
Kondisi tersebut mendorong pengurus LMHA Kamoro untuk mengambil langkah dengan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada DPRK Mimika, setelah upaya komunikasi melalui jalur formal kepada pemerintah daerah tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah menyurat ke Bupati, tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Karena itu kami datang ke DPRK Mimika untuk mengadu, supaya aspirasi kami bisa diteruskan,” ujar Yohanis.
Pengurus LMHA Kamoro berharap DPRK Mimika dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif untuk mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti penerbitan SK tersebut.
Selain itu, mereka menilai bahwa keterlambatan ini berdampak langsung pada belum optimalnya fungsi lembaga adat dalam menjalankan peran strategisnya di tengah masyarakat, terutama dalam menjaga hak-hak adat dan mendukung program pembangunan.
“Kami hanya minta kejelasan dan kepastian. Semua sudah kami lakukan sesuai aturan, sekarang tinggal pemerintah menindaklanjuti,” jelas Yohanis.
Dengan kondisi ini, pengurus LMHA Kamoro berharap adanya respons cepat dari pemerintah daerah agar proses yang telah berjalan panjang tidak terhenti, serta lembaga adat dapat segera beroperasi secara resmi demi kepentingan masyarakat adat Kamoro di Mimika.(*)

