Ambon.malukubarunews.com – Personel Polsek Salahutu berhasil mengamankan sekitar 200 liter minuman keras tradisional jenis sopi dalam kegiatan razia yang digelar di ruas Jalan Raya depan Kantor Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 11.45 WIT. Razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Salahutu.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Salahutu AKP Aris bersama Wakapolsek IPDA Rudi Rihulai dengan melibatkan enam personel Polsek Salahutu. Sasaran razia meliputi kendaraan roda empat (KR4), kendaraan roda enam (KR6), serta barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Dermaga Penyeberangan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 200 liter sopi yang dikemas dalam satu karung beras, tiga karton, dan satu kantong plastik berwarna hitam. Barang tersebut diangkut menggunakan Bus Lestari Sayang jurusan Ambon–Piru dengan nomor polisi DE 7009 GU yang dikemudikan Sardi.
“Razia ini dilaksanakan untuk menekan tingkat peredaran minuman keras tradisional sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Salahutu dan secara umum di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,” sebut Kapolsek Salahutu Aris.
Seluruh barang bukti berupa sekitar 200 liter sopi kemudian diamankan ke Markas Polsek Salahutu untuk kepentingan proses lebih lanjut. Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi angkutan umum agar tidak lagi menerima ataupun mengangkut barang titipan berupa minuman keras dalam bentuk apa pun.
“Personel juga mengimbau para pengemudi agar tidak lagi mengangkut barang titipan berupa minuman keras jenis apa pun demi mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” urai Aris.
Kegiatan razia berlangsung hingga pukul 13.45 WIT. Selama pelaksanaan operasi, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan maupun hambatan yang berarti.
Polsek Salahutu menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dalam memberantas peredaran minuman keras tradisional yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku Tengah maupun wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.(MB-01)

