Polresta Pulau Ambon berhasil Tilang 186 Kendaraan bermotor.Pemilik Kendaraan ikuti sidang Pelanggaran.Ini yang disampaikan Kasi Humas 

oleh -105 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com – Polresta Pulau Ambon pertama kali berhasil tilang 186 kendaraan bermotor.Dengan pelanggaran tersebut, Pemilik kendaraan pun mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas.bertempat di Aula Mapolresta Ambon.Kamis,7 Maret 2024

Kasi Humas Polresta Ambon IPDA Janet Luhukay yang wawancarai sejumlah media mengatakan, hari dari 186 kendaraan beroda dua yang berhasil.di tilang. ada 114 kendaraan menggunakan knalpot brong dan 72 pelanggaran lainya paparnya

Janet menjelaskan,beberaoa waktu yang lalu Polresta P. Ambon dan Pp.Lease melaksanakan razia kendaraan – kendaraan yang terindekasi balap Liar yang terhadap kendaraan – kendaraan yang menggunakan Knalpot Brong dan pelanggaran lainnya yang di Bak Up direktorat lalu lintas dan direktorat Samapta Polresta Ambon.”Sehingga hari ini.Kami berkoordinasi dengan pengadilan BRI melaksanakan sidang pelanggaran .

Menurutnya, pemilik kendaraan datang tanpa diwakili oleh orang lain dengan membawa bukti blanko tilang dan Kalau ada yang tidak membawa surat-surat kendaraan atau orangnya tidak datang ikuti sidang kami akan serahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti melakukan penyelidik baik itu motor bodong atau hasil curian.”tandas Janet

Selain itu,Kendaraan tersebut bisa diambil setelah pemilik kendaraan membayar denda yang ada dan bagi mereka yang menggunakan knalpot Brong sebelum kendaraan itu di keluarkan di ganti dengan knalopot standar.”jelas Janet ( MB- AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.