Polresta Ambon Provinsi Maluku  Tahan Tersangka Penganiayaan di Negeri Hutumuri

oleh -31 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com .- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menahan seorang perempuan berinisial LST alias Lili (44), warga Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Kalarci Penasela, yang terjadi pada Minggu, 21 September 2025.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi, hasil visum medis, serta barang bukti sebilah parang panjang yang digunakan oleh tersangka saat kejadian.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia menggunakan sebilah parang—meski dengan sisi tumpul—dan menebaskan ke bagian kepala korban. Hasil visum menunjukkan adanya memar dan retak pada kepala korban,” ujar Ipda Janet, Rabu (24/9/2025).

Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa ini bermula dari cekcok mulut antar anak-anak di lingkungan tempat tinggal korban, yang kemudian berkembang menjadi konflik antar orang tua.

Setelah mendengar dari anaknya bahwa keluarga mereka kembali diejek, tersangka Lili yang dalam kondisi emosional mendatangi rumah korban di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri, untuk meminta klarifikasi. Adu mulut antara kedua belah pihak pun tak terhindarkan.

Situasi yang memanas mendorong tersangka mengambil sebilah parang dari dapur rumahnya, kemudian menghampiri korban yang sedang berada di halaman rumah. Dengan sisi tumpul parang tersebut, tersangka menebas kepala korban hingga korban terduduk kesakitan.

Usai kejadian, korban langsung mendapatkan pertolongan dari keluarga dan warga sekitar, sementara tersangka bersama suaminya menyerahkan diri ke Polsek Leitimur Selatan, menunjukkan itikad kooperatif.

Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, yakni Chrisomona Wakim dan Lutgerding Penasela, serta menyita barang bukti berupa sebilah parang panjang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

“Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Ambon, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Janet.

Situasi pascakejadian di Negeri Hutumuri dilaporkan aman dan terkendali. Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berdampak hukum.

“Polresta Ambon mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, serta tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Gunakan jalur dialog atau hukum jika terjadi perselisihan,” tutup Ipda Janet.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.