Polresta Ambon Gerebek 50 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Hunimua

oleh -11 Dilihat

Ambon.malukubarunews.– Upaya pemberantasan peredaran minuman keras tradisional jenis sopi kembali digencarkan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sabtu pagi,5 Juli 2025, aparat gabungan dari Polsek Salahutu dan Babinsa Negeri Liang menggelar operasi penertiban di Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIT itu dipimpin langsung oleh Bripka Yudi Maradjabessy, didampingi Kopral Kepala Faruk Suplestuny selaku Bhabinsa Negeri Liang. Target razia difokuskan pada kendaraan dan penumpang yang tiba dari Pulau Seram menggunakan jasa pelayaran lintas pulau.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan delapan karung berisi minuman keras jenis sopi, yang disembunyikan dalam karung beras dan diangkut menggunakan bus jurusan Ambon-Masohi. Volume minuman keras yang disita diperkirakan mencapai 50 liter. Mirisnya, barang tersebut tidak memiliki identitas pemilik dan diduga kuat berasal dari jaringan distribusi ilegal antar pulau.

“Minuman keras jenis sopi masih menjadi salah satu faktor pemicu utama terjadinya tindak kriminal dan gangguan keamanan di masyarakat. Oleh karena itu, penindakan seperti ini akan terus kami lakukan secara konsisten,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, IPDA Janet Luhukay, dalam keterangannya kepada media malukubarunews.com.

Menurut IPDA Janet, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif guna mempersempit ruang gerak penyelundupan sopi, terlebih menjelang akhir pekan yang rawan dengan peningkatan kasus kriminalitas yang berakar dari konsumsi miras.

Barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolsek Salahutu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan tetap yang kerap menyelundupkan sopi ke Ambon melalui jalur laut.

“Razia akan terus kami tingkatkan, terutama di pelabuhan-pelabuhan penyeberangan yang selama ini menjadi titik rawan penyelundupan,” tambah IPDA Janet.

Situasi selama operasi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali hingga pukul 11.00 WIT. Penumpang dan pengemudi kendaraan yang diperiksa turut mendukung proses pemeriksaan, meski beberapa di antaranya mengaku tidak mengetahui adanya sopi yang disembunyikan di dalam kendaraan umum yang mereka tumpangi.

Polresta Ambon juga kembali mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal. Kepolisian membuka saluran pelaporan aktif bagi warga yang menemukan aktivitas mencurigakan terkait miras.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran miras. Kami harap warga bisa proaktif melaporkan bila menemukan kegiatan ilegal seperti ini,” ujar IPDA Janet menegaskan.

Operasi serupa dijadwalkan akan terus dilaksanakan secara berkala di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polresta Ambon, termasuk pelabuhan, terminal, dan jalur lintas antar pulau.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.