Polres Kab.SBB Provinsi Maluku Tahan Dua Perangkat Desa Manusa Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar

oleh -30 Dilihat

Piru, malukubarunews.com  – Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (SBB) resmi menetapkan dan menahan dua perangkat Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2022.

Kedua tersangka yang ditahan adalah AN alias Alex (45), Penjabat Kepala Desa Manusa selama empat tahun anggaran, serta AL alias Meli (55), Bendahara Desa untuk periode 2017 hingga 2019.

Penetapan status tersangka dan penahanan disampaikan langsung oleh Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K, M.M, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres SBB, Rabu (17/9/2025).

“Keduanya resmi kami tahan sejak 13 September 2025. Proses ini telah berjalan sejak laporan diterima Oktober 2024, dengan pengembangan penyidikan hingga akhirnya diperoleh dua alat bukti yang cukup,” jelas Kapolres.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 4 September 2025, dan saat ini Alex dan Meli ditahan di Rutan Polres SBB.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp1.258.814.949,50.

Rinciannya sebagai berikut:Tahun 2017: Rp154.250.000,Tahun 2018: Rp335.951.005,Tahun 2019: Rp309.432.694,50, dan Tahun 2022: Rp459.181.250

Penyidik mengungkap sejumlah modus operandi yang digunakan kedua tersangka, di antaranya ,Melaksanakan kegiatan fiktif (tidak ada realisasi dalam APBDes),Melakukan mark-up harga pengadaan barang dan jasa,Pemalsuan kwitansi dan nota dalam laporan pertanggungjawaban, melaksanakan kegiatan tanpa dasar perubahan APBDes

“Motif utamanya adalah memperkaya diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum,” tegas Kapolres.

Dalam proses penyidikan, aparat berhasil menyita 38 dokumen penting sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi, yakni: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,Jo Pasal 64 KUHP

Keduanya terancam pidana penjara hingga 20 tahun, sesuai dengan bobot kerugian negara dan jumlah pelanggaran yang dilakukan secara berulang.

Kapolres SBB menegaskan bahwa penindakan kasus ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak akan kompromi terhadap penyalahgunaan dana publik. Ini bentuk komitmen Polres SBB dalam menindak segala bentuk korupsi, terutama yang langsung merugikan rakyat di tingkat desa,” pungkas AKBP Andi Zulkifli. (MB-Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.