Ambon, Malukubarunews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan komitmennya dalam menyukseskan pelaksanaan Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025. Kesiapan ini ditegaskan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, usai mengikuti video conference bersama Divisi Humas Polri, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan daring yang berlangsung dari Jakarta ini dipimpin oleh Kepala Biro PID Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dan diikuti oleh seluruh Kabid Humas Polda se-Indonesia. Dari ruang kerjanya di Ambon, Kombes Rositah mengikuti kegiatan tersebut bersama dua staf dari Subid PID Bid Humas Polda Maluku.
“Bidang Humas Polda Maluku siap mensukseskan program E-Monev KIP Tahun 2025, dan siap melaksanakan arahan dari Divisi Humas Polri,” kata Kabid Humas, Rositah Umasugi.
Program E-Monev KIP merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat terhadap kualitas dan kelengkapan data yang disediakan oleh badan publik, termasuk Polri.
Dalam arahannya, Brigjen Trunoyudo meminta seluruh jajaran Humas Polda agar segera melengkapi data yang dibutuhkan untuk keperluan penilaian KIP. Menurutnya, masih terdapat banyak kekurangan dalam pengisian data di beberapa satuan wilayah.
“Kami sangat berharap dukungan datanya. Kami melihat masih banyak data yang belum terisi. Mulai bulan ini kita sudah harus persiapan untuk verifikasi penilaian KIP Pusat. Mari kita saling mendukung untuk penilaian kita yang terbaik sebab mempertahankan itu lebih sulit daripada kita merebut,” tegas Kepala Biro PID, Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain pembenahan data, Brigjen Trunoyudo juga menekankan pentingnya kehadiran ruang pelayanan informasi publik di setiap Polda dan Polres, terutama yang dapat diakses melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Hal ini, menurutnya, menjadi indikator penting dalam evaluasi keterbukaan informasi publik.
“Rekan-rekan Humas jajaran agar dapat menyiapkan ruang pelayanan informasi dengan memanfaatkan ruang SPKT yang ada di Polda atau Polres. Saya melihat masih ada Polda dan Polres yang belum menyiapkan ruang pelayanan informasi ini,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa pihaknya akan segera menginventarisasi kebutuhan ruang pelayanan informasi serta melakukan koordinasi lintas satuan untuk mendukung kesiapan teknis dan administratif.
“Kami akan segera memetakan kondisi ruang informasi di jajaran dan mengupayakan pembenahan yang diperlukan. Komitmen kami adalah transparansi dan layanan informasi yang responsif kepada masyarakat,” kata Rositah Umasugi.
Diketahui, pelaksanaan E-Monev KIP 2025 akan dimulai pada triwulan terakhir tahun ini sebagai tahap persiapan awal sebelum penilaian resmi dilakukan Komisi Informasi Pusat pada tahun mendatang. Polda Maluku menargetkan peningkatan skor keterbukaan informasi dibanding tahun sebelumnya.
Dengan langkah-langkah konkret yang telah disiapkan, Polda Maluku berharap dapat memberikan pelayanan informasi yang tidak hanya sesuai standar nasional, tetapi juga menjadi contoh praktik keterbukaan di wilayah timur Indonesia.(MB-01)