Pemuda Muhammadiyah SBB Kritik Dinas Capil: Aturan Baru Justru Persulit Warga Urus Dokumen

oleh -17 Dilihat

PIRU, Malukubarunews.com  – Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menuai kritik tajam. Pemuda Muhammadiyah SBB, Darman Wance, dalam keterangannya kepada MalukuBaruNews.com pada Minggu (3/8/2025), menyoroti aturan baru yang diberlakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) SBB. Aturan tersebut dinilai mempersulit warga dalam pengurusan dokumen kependudukan, mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran.

Menurut Wance, aturan yang dibuat oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang Capil tanpa sosialisasi kepada masyarakat justru membebani rakyat. Salah satu contoh, kata dia, warga yang hendak melakukan perekaman E-KTP, meskipun telah membawa fotokopi KK, tetap diminta melampirkan buku nikah.

“Banyak masyarakat yang datang hanya untuk cetak ulang KK atau akta kelahiran, malah disuruh lagi bawa buku nikah. Ini aneh,” kata Darman Wance, Pemuda Muhammadiyah SBB.

Ia menilai syarat tersebut tidak rasional. Bahkan, menurutnya, ada warga yang ingin mencetak ulang KK dan akta karena hanya ingin mendapatkan versi terbaru dengan barcode. Meski sudah membawa dokumen asli dan lengkap, tetap dipersulit.

“Kalau untuk cetak ulang saja harus bawa buku nikah, itu sudah di luar akal sehat,” cetus Wance.

Kasus lain yang ia ungkap, yakni permintaan surat persetujuan orang tua bermeterai Rp10.000 bagi warga yang ingin pindah domisili untuk bekerja. Termasuk permintaan surat keterangan dusun dan surat kuasa bermeterai untuk mereka yang hanya mewakili keluarga dalam pengurusan dokumen.

“Aturan seperti ini terlalu berlebihan dan tidak memiliki dasar dalam UU Pelayanan Publik. Ini bukan pelayanan, ini penghambatan,” tegasnya.

Yang membuat kondisi semakin miris, lanjut Wance, adalah fakta bahwa sebagian warga SBB tinggal di wilayah kepulauan dengan akses transportasi yang sulit. Untuk sekadar mendapatkan tanda tangan kepala desa, warga harus menempuh perjalanan laut dengan ongkos mencapai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

“Bayangkan, hanya karena aturan yang tidak jelas ini, masyarakat harus keluar biaya besar. Padahal ekonomi mereka sedang sulit, pekerjaan susah,” ungkapnya prihatin.

Menurut Wance, kebijakan semacam ini mencerminkan ketidakpekaan terhadap kondisi sosial masyarakat. Ia pun mendesak Bupati SBB, Ir. Asri Arman, MT, agar segera mengevaluasi Kepala Dinas dan Kepala Bidang Dukcapil.

“Kalau tidak dilakukan evaluasi, kami menduga bahwa kebijakan ini mendapat restu dari bupati. Jangan sampai rakyat berpikir ini perintah dari atas,” katanya menuding.

Ia menegaskan bahwa pelayanan publik seharusnya memudahkan, bukan mempersulit. Terlebih dalam konteks masyarakat pedesaan dan kepulauan yang aksesnya sangat terbatas.

“Yang dibutuhkan warga saat mengurus dokumen itu hanya data seperti NIK, nama, dan tanggal lahir. Bukan tambahan-tambahan syarat yang dibuat-buat,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Dukcapil SBB belum memberikan tanggapan resmi. Namun dorongan dari masyarakat dan organisasi seperti Muhammadiyah semakin menguat agar pelayanan publik di sektor administrasi kependudukan segera dibenahi.(MB-LN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.