Pemkot Ambon Perintahkan Tindakan Tegas atas Sampah Plastik dan Pelanggaran Trayek

oleh -197 Dilihat

Ambon, Malukubarunews.com-  Pemerintah Kota Ambon akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran dalam pengelolaan sampah plastik serta praktik angkutan umum yang tidak patuh trayek. Penegasan itu disampaikan oleh Plt.Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette , dalam kegiatan Program WAJAR (Wajib Jaga Ambon Rapi) yang digelar di Balai Kota Ambon pada Jumat, (12/9/2025).

Pemerintah Kota menyoroti dua masalah utama yang mendapat perhatian publik: penggunaan kantung plastik oleh pedagang dan pengemudi angkutan kota yang tidak mengantarkan penumpang sampai tujuan.

“Kalau hanya surat edaran saja tanpa langkah tegas, tidak akan ada perubahan,” kata Plt Sekkot Ambon, Robby Sapulette, saat membuka arahannya di hadapan jajaran OPD dan perwakilan masyarakat.

Kasus ini melibatkan para pedagang yang masih menggunakan kantong plastik, serta para sopir angkutan kota, khususnya trayek Latuhalat dan Laha‑Hatiwe. Dalam arahannya, Robby menyebutkan langsung nama warga dan pejabat yang terkait, termasuk Ibu Melisa, Ibu Lina, dan Ibu Sandra, serta Dinas Perhubungan.

“Ibu Melisa ini warga yang prihatin dengan kondisi sampah plastik. Oleh karena itu, pedagang—sualian-sualian itu—harus gunakan kantong ramah lingkungan. Tidak lagi plastik,” tegas Robby.

Instruksi ini dikeluarkan pada Jumat, 12 September 2025, dalam forum resmi Pemkot Ambon di Balai Kota Ambon, sebagai bagian dari konsolidasi lintas OPD dalam penguatan program kebersihan dan layanan publik.

Menurut Robby, toleransi yang telah diberikan pemerintah melalui surat edaran sebelumnya sudah cukup. Ia menilai perlunya contoh nyata di lapangan untuk mengedukasi pedagang dan masyarakat.

“Sekarang kita mesti ambil langkah. Mereka harus jadi percontohan dalam penggunaan kantung yang ramah lingkungan,” kata Robby Sapulette.

Untuk sektor transportasi, Robby menjelaskan bahwa banyak pengemudi angkot yang menurunkan penumpang tidak sampai tujuan  terutama di kawasan Latuhalat, Laha, Hatiwe, dan Wayame.

“Dulu sistem shift A dan B kita pakai saat COVID-19. Tapi sekarang semua harus berlaku umum. Tidak ada alasan lagi untuk tidak mengantar sampai titik akhir trayek,” tegasnya.

Robby memerintahkan Dinas Perhubungan untuk Mengirimkan surat resmi ke pemilik kendaraan (majikan)Memasang nomor kontak pengaduan untuk pelaporan sopir nakal,Menyiapkan pos pemantauan baru di Nusaniwe untuk mengawasi jalur trayek,Memberikan peringatan 1 dan 2, lalu mengandangkan kendaraan selama 1 bulan di IPKB Betapur jika terjadi pelanggaran berulang.

“Kalau peringatan ketiga, kendaraan dikandangkan. Satu bulan. Supaya ada efek jera,” tegas Robby Sapulette.

Robby mengingatkan bahwa masyarakat yang dirugikan oleh pengemudi nakal harus mengeluarkan biaya tambahan seperti naik ojek, padahal tarif angkutan umum seharusnya sudah mencakup perjalanan hingga tujuan.

“Kalau kita tidak tegas, masyarakat yang dirugikan. Padahal tarif itu sudah harus sampai ke tujuan,” ujarnya.

Pernyataan tegas Plt Sekkot Ambon ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam memperbaiki tata kelola lingkungan dan sistem transportasi. Penindakan terhadap pelanggaran menjadi kunci, baik dalam pengurangan plastik sekali pakai maupun penertiban trayek angkutan umum.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.