Pemda, DPDR, KPU, BPN dan BPS Kembalikan Digugat Hak Waris Keluarga Frans Lokolo

oleh -56 Dilihat

Malteng.MalukubaruNews.Com – Sempat dua kali ajukan gugatan soal penguasaan tanah di Pengadilan negeri Masohi dan disebut cacat formil, melalui kuasa Hukum Keluarga Frans Lokolo yang merupakan ahli waris hak atas pemilik tanah kembali akan mengajukan gugatan soal penguasaan tanah dengan fokus tergugat di berbeda tempat dari tanah milik keluarga Frans Lokolo yang berada di kota Masohi.

Terkait dengan dua kali gugatan soal penguasaan tanah milik keluarga Frans Lokolo yang diputuskan PN Masohi dengan dalil NO atau cacat formil, tak menyurut keluarga Lokolo kembali ajukan gugatan ke pengadilan.

“Yang sebelumnya suda duakali kami menggugat ke pengadilan negeri Masohi dan putusanya Dinyatakan NO ( Tidak menang dan tidak Kalah)”

“Besok Jum’at atau Senin, kami keluarga Frans Lokolo yang merupakan ahli waris hak atas pemilikan tanah akan ajukan gugatan kepada beberapa pihak atas penguasaan tanah milik keluarga Lokolo di Masohi.”

Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga turunan dari Frans Lokolo, Sufriadi, SH, SHI, MH., yang didampingi pemberi kuasa yakni Josias Lokolo, Thobias Lokolo, Matheos Lokolo dan Lambertus J. Lokolo. saat lakukan jumpa pers di Masohi, Kamis 12 September 2024.

“Para pihak yang bakal digugat diantaranya Pemerintah Daerah (Pemda) terkait lokasih tanah yang dibangun Pendopo Bupati Maluku Tengah, kemudian pihak DPRD, KPU, BPN, dan BPS.”

Tak hanya itu, lokasih Tanah PT. PLN masohi dan lokasih Tanah yang di klaem milik mantan Wakil Bupati Maluku Tengah Marlatu Leleury juga termasuk yang bakal kami digugat.”ungkap Sufriadi kuasa hukum keluarga Frans Lokolo

Lanjut di katakan, gugatan yang bakal dilayangkan ke Pengadilan Negeri Masohi berfokus di luar tanah pemberian Negeri Amahai dan fokus pada tanah warisan milik Frans Lokolo.

“Kita tidak gugat soal tanah 85 hektar yang merupakan hibah Negeri Amahai, kami gugat soal tanah milik keluarga Frans Lokolo,”ungkap Sufriadi.

“Gugatan tahun 2013 diputuskan NO karena kita kekurangan pihak delegasi. Kemudian gugatan di tahun 2017 juga diputuskan NO oleh hakim dengan alasan pihak tergugat hanya berfokus Pada Pemda Maluku Tengah sementara penguasaan tanah disengketakan juga berdiri bangunan dari lembaga pemerintah lainnya,” terang Sufriadi.

Olehnya itu, di dalam Kota Masohi terdapat setidaknya total 30 hektar lebih tanah milik keluarga Frans Lokolo. Diantaranya, 25 hektar di seputaran Dusun Aleruno kelurahan Namaelo dan kurang lebih 5 sampai 7 hektar di sebagian Kelurahan Ampera (Namasina) atau dikenal sebagai Dusun Nama.

“Untuk saat ini Kalau berdasarkan fokus gugatan kita kepada para pihak tanah yang dikuasai dengan jumlah total 6 hektar,” kata Sufriadi.

“Kamin juga ajukan bukti kesepakatan tahun 1959, dan bukti Frans Lokolo pernah membuat hak adat termasuk batasan-batasan tanah di dua lokasi itu pada tanggal 19 september 1986. dan bukti lainnya termasuk buku sejarah Terbentuknya kota masohi yang juga mengulas soal tanah di Masohi,” Terangnya

Dengan demikian, jumlah ganti rugi yang diajukan dalam gugatan tanah milik Frans Lokolo di perkirakan sebesar 100 miliar.” Ujar Sufriadi

“Kalu di hitung-hitung udah berapa lama mereka telah menguasai tanah tersebut.
Jadi, jumlah itu terbagi ke 7 pihak dan besaran ganti rugi masing-masing tergantung jumlah tanah yang dikuasai”.
Pungkas Sufriadi. (MB-FB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.