Ambon.malukubarunews.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor kelautan dan Perikanan Maluku menurun DPRD Maluku meminta punya Goodwil terhadap Provinsini Maluku
Pasalnya pada tahun 2023 penyerapan PAD Maluku pada sektor perikanan turun jauh. Hal itu karena pengaruh pemerintah pusat melalui surat edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan yakni Surat Edaran yang mengatur kebijakan alih muatan hasil tangkapan Ikan, Surat Edaran relaksasi kebijakan pada masa transisi pelaksanaan penangkapan ikan terukur dan Surat Edaran transisi kebijakan Penangkapan Ikan. Sehingga dengan surat edaran itu telah merugikan Maluku dalam mendapatkan penerimaan negara bukan Pajak (PNBP) Berupa Pungutan Hasil Perikanan Pasca produksi.
Anggota DPRD Maluku dapil Maluku Tengah Partai PDIP tahun terakhir yakni 2023 dan 2024 kata Alhidayat Wajo kepada wartawan di Ambon menyelaskan Setidaknya dengan adanya tiga surat edaran menteri kelautan dan perikanan diduga sangat merugikan Maluku dalam menyerap PAD sektor perikanan di tahun 2023 dan 2024
Surat edaran menteri KP yang dimaksud sebut Wajo adalah Surat Edaran Nomor : B.1049/MEN-KP/VII/2023, Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tanggal 29 November 2023 dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024. “
Padahal lanjut Wajo bahwa sesuai Pasal 91 Permen KP No 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanan PP No 11 Tahun 2023 menjelaskan Penangkapan Ikan Terukur Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur. “
Ia menjelaskan lagi, Mereka menangkap ikan di WPP 718 Wilayah Maluku Papua kemudian karena kebijakan Menteri itu, nilai produksi dan PNBP alih muatan tersebut tercatat di pelabuhan diluar Provinsi Maluku dan Papua seperti Benoa Bali, Mayangan Jawa Timur, Bajo Mulio Jawa Tengah, Muara Angke Jakarta, dan Nizam Zachman Jakarta,” jelas Wajo.
Wajo mempaparkan, pendaratan ikan di WPP 718 zona 3 dengan nilai produksi dan PNBP yang didapat Maluku Papua tahun 2023 sebesar Rp.26 miliar sementara tahun 2024 sebesar Rp.25 miliar.Namun disaat yang sama hasil produksi ikan di WPP 718 yang didaratkan di luar Maluku Papua nilai produksi dan PNBP tahun 2023 mencapai Rp.143 miliar dan tahun 2024 mencapai Rp215 miliar. Jadi ratusan miliar pendapatan yang mestinya untuk Maluku dan Papua dua tahun terakhir ini harus mengalir keluar karena ulah kebijakan Menteri Perikanan dan Kelautan,” paparnya
Dikatakannya kerugian yang dialami oleh Provinsi Maluku, jika kebijakan alih muatan hasil tangkapan di laut tetap dijalankan, maka produksi dan penarikan PNBP harus tetap tercatat dan ditarik di pelabuhan perikanan dalam wilayah Provinsi Maluku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa daerah penghasil mendapatkan pengakuan dan manfaat yang seimbang dari sumber daya alam yang dikelola,” pintah Wajo tutup (MB-01)
Post Views: 10