Piru.malukubarunews.com – Di duga lapar oknum jaksa akhirnya minta uang dari kontraktor demi kebutuhan hidup, untuk menghidupkan keluarga oknum jaksa di piru kabupaten seram bagian barat propinsi Maluku akhirnya meminta uang dari salah satu kontraktor yang sedang terjerat kasus dugaan korupsi,
Kelakuan oknum jaksa ini sempat membuat heboh warga kabupaten seram bagian barat, pasalnya setelah terima uang dari kontraktor, tetapi kontraktor itu tetap saja di tahan oleh kejaksaan negeri piru atas tuduhan korupsi, kini info tentang oknum jaksa meminta uang dari kontraktor menjadi konsumsi public,
Kejadian ini bermula saat kejaksaan negeri piru memeriksa sang kontraktor terkait kasus dugaan korupsi atas proyek pengadaan seragam geratis di dinas pendidikan kabupaten sbb,
awalnya sang kontraktor saat di periksa oleh pihak kejaksaan, sang kontraktor menunjukan bukti setoran pengembalian uang ke kas daerah melalui BANK Maluku di piru,
Proses pengembalian uang yang di lakukan oleh kontraktor, di karenakan BPK menemukan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 13 juta duaratus Ribu Rupiah, berdasarkan temuan itulah akhirnya pihak kontraktor langsung meminta berita acara dari inspektorat dan di bawa ke keuangan untuk mendapatkan kembali berita acara pembayaran temuan BPK, dan semua urusan menyangkut dengan temuan itu telah di selesaikan oleh pihak kontraktor,
Namun setelah kasus itu kembali di tangani oleh pihak kejaksaan negeri piru dengan alasan berdasarkan laporan dari masyarakat, saat dalam pemeriksaan kejaksaan menemukan ada nya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih, dan itu berdasarkan (LHP BPK-RI)
Namun yang lebih aneh dalam kasus ini, ada oknum jaksa meminta sejumlah uang dari kontraktor, dan kontraktor memberikan uang kepada jaksa itu melalui Rekening BANK BNI, kontraktor mengirimkan uang yang di minta oleh jaksa melalui BANK atas petunjuk dari jaksa sendiri, dan jaksa langsung mengirimkan nomor rekening kepada pihak kontraktor melalui pesan Watsap,
Kelakuan jaksa selaku APH di sbb, merupakan perbuatan yang sungguh memalukan, kalau saja itu di lakukan oleh pihak lain, maka aparat penegak hukum (APH) berkesimpulan masuk dalam pemerasan, tetapi kalau yang di lakukan oleh jaksa seperti begini entah ini di sebut apa?
Kalau kita simak dari perjalanan kasus ini, BPK menemukan indikasi kerugian sebesar Rp 13 juta duaratus Ribu Rupiah, sedangkan jaksa menyebut, (LHP BPK RI ) indikasi kerugian Negara sebesar Rp 1 miliar lebih, lalu pihak kontraktor telah membayar temuan BPK ke kas daerah, sementara anggaran proyek juga belum cair 100% jaksa kembali minta uang lagi dari kontraktor, sekarang kontraktor tetap saja di tahan di kejaksaan, kira kira siapa yang lebih banyak korban dalam kasus ini? (MB.MR)