Mozes : Saya hadiri undangan, karena Aaya hormati Polisi. Bukan karena takut dengan laporan Pemda Kab.SBB .

oleh -630 Dilihat

Piru.malukubarunews.com – Viralnya Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) Provinsi Maluku dengan bermacam –  macam kasus indikasi dugaan korupsi, membuat pemerintah Kabupaten SBB  panik.

Di duga pusing tuju keliling saat pihak Tipikor Polda Maluku, mulai memeriksa sejumlah pegawai dan Setda SBB . mereka di periksa krimsus atas kasus dugaan adanya perjalanan dinas Fiktif.

Penjabat bupati Andi Candra as adudin, dan juga kasus dugaan penyelewengan anggaran TP- PKK SBB yang di duga melibatkan istri Pj bupati, Norma Riana selaku ketua TP-PKK .

Selain dua kasus ini, pihak krimsus Polda Maluku, juga sedang memeriksa sejumlah saksi atas kasus-  kasus lainya dan kasus tersebut di duga menyeret Pj. bupati dan istrinya.

Terhadap kasus- kasus itu, media sudah terlalu sering mempublikasikan ke public sehingga seluruh masyarakat terlihat mulai memahami kondisi Kabupaten SBB  yang sekarang ini, lewat pemberitaan media di belakangan ini, yang begitu berjilid jilid, akhirnya Pemda SBB  lewat Kabaq hukum mendatangi Polres Kabupaten Seram Bagian Barat untuk melaporkan salah satu wartawan senior, Mozes Rutumalessy,

Mozes adalah wartawan senior sekaligus anak asli putra Taisane, Mozes di laporkan terkait dengan pemberitaan nya yang menurut Pemda SBB ada perbuatan pidana.

terkait dengan laporan tersebut, Polres SBB telah memanggil Mozes RutuMalesi pada hari Jumat 2 pebruari 2024.

“Dengan laporan Pemda SBB  kepada dirinya , ini lah jawaban Mozes Rutumalessy, selaku anak asli di bumi saka mese Nusa.Bahwa Saya tidak pernah gentar dengan laporan terhadap diri .Saya dalam bentuk apapun Saya hadiri undangan di Polres pada hari Jumat kemaring, bukan karena Saya takut dengan laporan yang di buat oleh pemerintah daerah kepada saya,” ucap putra Taisane membanggakan .

Saya hadiri undangan di Polres kemaring karena saya menghormati polisi yang sedang bertugas di negara ini, kemaring saya sudah hadiri undangan dan saya sudah menolak untuk saya di periksa.Karena saya di laporkan oleh Pemda SBB  menyangkut dengan pemberitaan.’tegas  Mozes.

Saya menilai Pemda SBB  sepertinya tidak memahami kerja –  kerja wartawan,”tandas  Rutumalessy,

Saya tahu apa maksud dan tujuan Pemda dalam laporan itu, saya menduga mereka ingin mengetahui tentang siapakah sumber yang selama ini telah membongkar kepada wartawan tentang kerja- kerja Pemda SBB

Saya yakin sekali, pendapat mereka ialah, untuk mengetahui siapa sumber dalam pemberitaan itu, satu satu cara menurut pendapat mereka, ialah mereka haruslah melaporkan masalah pemberitaan ke polisi.

Lanjutnya, agar jangan sampai mereka menilai kalau saya itu adalah wartawan yang tidak memahami tentang tatacara untuk melindungi Nara sumber,

Pemda harus tahu ini, wartawan sebagai warganegara yang taat hukum secara prinsip, wajib memenuhi panggilan lembaga penyidik untuk di periksa atau menjadi saksi dalam pengadilan, tetapi Wartawan berdasarkan sifat profesinya, memiliki HAK TOLAK, yaitu, hak untuk menolak mengungkap kan nama dan atau identitas lainya dari sumber berita yang harus di rahasiakan,

Tambahnya, seperti diatur dalam UU No 40 / 1999 tentang pers, lembaga pers menolak pemanggilan untuk di dengar keterangan nya oleh penjabat penyidik, jika wartawan berkeberatan untuk memberikan keterangan, kususnya menyangkut identitas narasumber, ( confidential), maka hal itu dilindungi oleh pasal 4 ayat (4) UU pers, yang berbunyi: dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak, jelas Rutumalessy,

Lanjutnya lagi, tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi identitas sumber informasi, dan hak ini selain di atur dalam UU No 40 tentang pers, dasar hukum hak tolak juga terdapat dalam pasal 50 KUHP yang menegaskan bahwa, mereka yang menjalankan perintah UU tidak dapat di hukum,

Dan mereka juga harus tau bahwa, Dalam menjalankan tugas jurnalistik, pers menjalankan amanat UU pers, sehingga berkonsekuensi tidak dapat di hukum ketika menggunakan hak tolak nya, dan itu juga di atur dalam pasal 170 KUHAP yang berbunyi: mereka yang karena pekerjaan, harkat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat me minta di bebaskan dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal hal yang dipercayakan kepada mereka,

Justru sebaliknya, wartawan bisa bekerjasama dengan pihak penegak hukum untuk membongkar semua indikasi kejahatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah, kami bekerja sama namun dengan tugas yang berbeda beda,

Tugas wartawan mencari informasi, lalu menggali, mengolah, kemudian mengeksposnya ke public lewat pemberitaan, sedangkan tugas penegak hukum untuk memanggil pihak pihak yang ada hubungan nya dengan sebuah kasus yang telah di beritakan oleh wartawan, jelas Rutumalessy,

Untuk di ketahui, saya juga saat ini telah berkordinasi dengan pengacara kita di perusahan media, kami akan melaporkan balik terhadap mereka mereka yang sekarang ini sedang melaporkan saya ke polres, karena dalam menjalankan tugas wartawan mendapat perlindungan hukum, sesuai pasal 8 UU pers paparnya,

Selain itu juga, yang terpenting ialah, barang siapa yang sedang menghalang halangi tugas wartawan akan di kenakan sangsi pidana dan itu di atur dalam pasal 18 UU No 40 / 1999 tentang pers, saya merasa terkait dengan laporan yang di tujukan kepada saya, itu juga bagian dari menghalang halangi saya dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik di kabupaten sbb,

Untuk di ketahui, saya tidak akan diam untuk memberitakan semua peristiwa yang sedang terjadi di kabupaten seram bagian barat, saya juga pingin sampaikan kepada Nara sumber yang selama ini telah memberikan begitu banyak informasi kepada saya, jangan kuatir, karena kalian tetap akan saya lindungi, dan itu adalah hak saya selaku wartawan, tegas nya,

Saya juga mau sampaikan kepada pihak pihak yang sekarang ini sedang membenci saya lewat pemberitaan, kemanapun kalian melangka, saya terus akan mengejar, dimanapun kalian sembunyikan kebusukan, saya akan terus memburu dan membongkarnya agar dapat di ketahui public, tegas Rutumalesi Tutup (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.