Mantan Pejabat Negeri Kota Siri Resmi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar

oleh -14 Dilihat

Geser,Malukubarunews.com
Kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Kali ini, mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri berinisial “ID” resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Seram Bagian Timur di Geser.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif sejak beberapa bulan terakhir. Kacabjari Geser, Habibul Rakhman, menyampaikan bahwa tindakan “ID” dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2017 hingga 2020 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.569.283.007.

“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya pengeluaran riil yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga Mantan Pejabat Negeri Kota Siri kami tetapkan sebagai tersangka untuk dimintai pertanggung jawabannya,”ungkap  Kacabjari Geser, Habibul Rakhman.

Menurut hasil audit dan pemeriksaan internal, terdapat sejumlah pekerjaan fisik dan kegiatan yang tidak terlaksana. Selain itu, ditemukan pula selisih mencolok antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan pengeluaran riil di lapangan, yang menjadi dasar penetapan status hukum terhadap “ID”.

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh tim penyidik dengan didampingi penasihat hukumnya, Sadaq Idris Tianotak, di Kantor Kejari SBT di Bula. Proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.30 WIT.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, maka tersangka kami lakukan penahanan di Lapas Kelas III Wahai,”ujar Habibul Rakhman.

Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Bula. Setelah dinyatakan layak secara medis, tersangka “ID” langsung dibawa dan diserahkan ke Lapas Kelas III Wahai pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIT.

Penahanan terhadap “ID” akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2025, guna memperlancar proses penyidikan dan penyusunan berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di daerah terpencil seperti Seram Bagian Timur. Tim penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini jika ditemukan keterlibatan pihak-pihak lain selama pengembangan perkara.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.