Lewat Kuasa Hukum, AL Layangkan Bukti Pelanggaran Pemilu

oleh -122 Dilihat

Malteng.malukubarunews.com – Lewat Kuasa hukum Abdullah Lewenussa (AL), Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku tengah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 1 Malteng, layangkan bukti pelanggaran Pemilu tahun 2024 Ke Bawaslu,KPU,Gakumdu, Polres, Kejaksaan Malteng Bahkan Ke Bawaslu Provinsi Maluku.

Hal ini di benarkan oleh kuasa hukum Abdullah Lewenussa yakni Frangkie Mailoa, SH, setelah di konfirmasi, pada hari Kamis, 07 Pebruari 2024 yang bertempat di kediamannya mengatakan bahwa benar kami sudah melayangkan bukti pelanggaran pemilu, karena dari hasil C1 yang di pegang oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku tengah Asal partai Keadilan Sejahtera (PKS) No Urut 7 daerah pemilihan satu yang meliputi Kecamatan Amahai, Kecamatan Kota Masohi Kecamatan TNS dan Kecamatan Elpaputi Kabupaten Maluku Tengah yang menunjukan hasil perolehan suara tidak signifikan, sehingga terjadinya penggelembungan suara.

Segala bukti kami sudah lampirkan dalam berkas pengaduan, yang mana bukti ini tertuju kepada Muhammad Nafis Amahoru, SH dan Muhammad Supardi Sahib. SE asal partai yang sama yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil satu Kabupaten Maluku tengah.

Frangkie Mailoa, menerangkan bahwa dari hasil C1 serta keterangan para saksi, kami menduga ada kecurangan atau penggelembungan suara dari tingkat TPS, KPPS, sampai ke PPK, oleh karena itu kami meminta kepada Bawaslu Maluku tengah, Gakumdu dan KPU Maluku tengah agar tegas dan secepatnya untuk menindak lanjuti hal laporan yang telah kami sampaikan

Untuk kita ketahui bersama dalam Perbawaslu maupun undang-undang No 7 tahun 2017. Bawaslu pun wajib menindaklanjuti laporan itu dengan cepat.

“Pasal 532 UU nomor 7 tahun 2017 jelas mengatur hal itu. Sebab pasal ini dengan terang menyebutkan
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah”

“Bukan itu saja namun akibat perbuatan kotor dan merusak demokrasi itupun harus dihukum berat. Sebab akibat perbuatan itu berita acara hasil pemilu di rubah sesuka hati,sebagaimana amanat pasal 551 undang undang nomor 7 tahun 2017. Pasal ini menyebutkan, “anggota KPU KPU provinsi KPU Kabupaten atau kota PPK dan atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara di pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta”.Tutupnya (MB.FB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.