Namlea,Malukubarunews.com- Tambang emas Gunung Botak merupakan primadona bagi pelaku usaha ilegal mining dengan cara pengelolaan ekstraksi emas menggunakan zat zat Kimia berbahaya,Salah satu pemain dari sekian banyak adalah Bunda Mirna
yang berlokasi didusun Wayasel desa Kaiely Kabupaten Buru.
Selasa,(21/5/2024).
Ketua Umum GMNI Cabang Buru,
Hamid Umasugi dalam kererangan kepada media ini,Ia menyampaikan bahwa kondisi tambang emas gunung botak dengan status hukum yang masih ilegal tentunya harus ada upaya dan penindakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal,Bunda Mirna yang notabonenya pernah menjadi target operasi krimsus Polda maluku beberapa tahun lalu bahkan ditangkap langsung di kediamannya,merupakan pemain besar yang tak henti hentinya melakukan kejahatan Lingkungan sampai detik ini.
Olehnya itu,Selaku ketua umum GMNI ingin Saya tegaskan bahwa pihak kepolisian harus menindak tegas Bunda Mirna.”kami menduga sampai saat ini sedang melakukan aktivitasnya.Beberapa media bahkan menyebutkan bunda Mirna melakukan penerobosan lahan di area ketel untuk memperluas akses bisnis ilegal miningnya, bahkan dia juga pun di Laporkan terkait penerobosan lahan oleh pihak pemilik lahan.
Kondisi demikian,Harusnya Kapolres Pulau Buru sikapi dengan serius karena Bunda Mirna terkesan kebal hukum,kami akan konsisten mengawal kasus ini,dan kami pastikan kami akan komunikasikan secara vertikal ke DPD hingga ke DPP GMNI untuk mempresur dugaan kejahatan environmental ethics.
GMNI cabang buru dengan tegas mengutuk keras kegiatan yang di lakukan oleh bunda mirna pada lokasi pertambangan gunung botak, proses ini akan kami kawal ke ranah hukum dan GMNI secara kelembagaan akan konsolidasi Akbar untuk melakukan demonstrasi guna mengawal kasus tersebut.Sebut Umasugi dengan tegas.
(MB.RH).