Kronologi dugaan Penipuan Emas Rp.5 Miliar: Peran B dalam Transaksi Dua Arah

oleh -18 Dilihat

Ambon,malukubarunews.com – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli emas senilai Rp.5 miliar yang melibatkan dua pengusaha, R dan H, mencuat ke publik. Persoalan bermula dari ketidaksesuaian antara jumlah emas yang dijanjikan dan yang diterima, serta indikasi manipulasi kadar emas.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh R, pengusaha emas asal Makassar, yang mengaku hanya menerima satu kilogram emas dari empat kilogram yang seharusnya dikirim oleh H. Dana yang ditransfer R ke rekening atas nama H dilakukan melalui perantara bernama B.

“Awalnya saya terima info dari B bahwa ada emas di Ambon. Saya transfer tiga kali dengan total Rp.5 miliar ke rekening H. Tapi yang saya terima cuma satu kilo,” kata R.

R menyatakan, transaksi tersebut dilakukan pada 3 Juni 2025. Uang ditransfer dengan asumsi emas yang dibeli berasal dari Pegadaian. Namun, pengiriman emas tak kunjung selesai hingga saat ini.

Merasa ditipu, R melaporkan H ke Polda Maluku. Namun, hingga berita ini diturunkan, H telah dua kali dipanggil penyidik dan tidak pernah hadir.

“Saya kecewa karena setiap saya tagih, jawabannya selalu tunggu karena bank tutup. Ini bukan soal Haris. Saya minta tanggung jawab ke H,” ujar R.

Kekecewaan R bertambah ketika diketahui bahwa emas yang dikirim memiliki kadar yang tidak sesuai. Pemeriksaan kadar emas menunjukkan penurunan dari 87 persen menjadi 77 persen.

“Saya sudah cek sendiri, kadar emasnya turun. Dan sekarang malah dibilang urusan Haris. Padahal uang itu untuk pembelian saya, bukan orang lain,” tegasnya.

Sementara itu, B selaku perantara mengakui bahwa transaksi dilakukan untuk dua pihak, yakni Haris dan Riski (R). Ia menyebut bahwa transaksi atas nama Haris telah selesai, sementara Riski masih menyisakan utang emas dan uang.

“Saya jalan dua kaki. Haris sudah lunas, tapi Riski masih harus terima Rp3,7 miliar dari H. Kadar emas pun memang turun. Itu saya tahu karena ditimbang di rumah H sendiri,” ungkap B.

Berbeda dengan keterangan R dan B, H yang dikonfirmasi via telepon membantah seluruh tuduhan. Ia mengklaim bahwa seluruh transaksi telah selesai dan kelebihan dana pun telah dikembalikan.

“Uangnya itu lebih dari Rp. 6 miliar. Ada kelebihan transfer Rp108 juta, sebagian saya kasih tunai, sisanya ke rekening Haris. Saya tidak pernah berurusan langsung dengan R,” kata Hartini.

Menurut H, total emas yang telah diserahkan mencapai 4.419,2 gram atau sekitar 4,4 kg, dengan nilai pasar saat itu sebesar Rp6,27 miliar. Ia juga membantah tidak menghadiri panggilan polisi, dengan menyebut dirinya hanya menerima surat undangan dan telah hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Beta seng tahu siapa itu R. Dong (mereka )  cuma datang ke beta (Saya) , itu pun daeng-nya tidak pernah sebut nama R. Kalau seng ada bukti, saya akan lapor balik ke Polda,” tegas H.

H bahkan mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat nasional jika dana Rp365 juta yang telah ia kembalikan tidak diakui. Ia menyebut akan menuntut balik atas dugaan pencemaran nama baik jika laporan R tidak memiliki dasar kuat.

Sampai saat ini, penyidik Polda Maluku belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Pihak R berharap agar proses hukum berjalan objektif dan terbuka.(MB+01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.