Ambon.malukubarunews.com – Akhirnya Polri menyerahkan Berkas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Kepada 3(tiga) Anggota Polri yakni Bripka RT, Bripka SHP Brigpol MRA.
Berkas Ketiga Anggota tersebut di serahkan oleh Sie Propam tersebut berupa petikan surat PTDH terkait dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selasa,26 September 2023
“Sudah diserahkan ” ujar Kasi Propam Polresta Ambon
“Petikan putusan PTDH hari ini sudah diserahkan kepada Bripka RT Di kediamannya Di desa Oly Serta Bripka SHP dan Bripka MRA Pada Rutan Kemasyarakatan Ambon Dan dj serahkan langsung kebersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik beberapa waktu Lalu,” ujar Kasi Propam Polresta Ambon
Dia juga menggungkapkan lagi bahwa Berkas Dan Hasil Sidang telah di putuskan bahwa ketiga anggota tersebut di putuskan untuk di berhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian.
Sebagai informasi, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak ajuan banding ke tiga(3) Anggota Tersebut dan tetap menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dan akan di upacara pemecatan terhadap ketiga (3) anggota tersebut. Tutup Kasi Propam (*)