Ambon, MalukuBaruNews.com – Dalam reses masa sidang ketiga yang berlangsung di wilayah Barat, khususnya kecamatan Amalatuan, Amalaturan, dan Perak, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menyampaikan sejumlah keluhan masyarakat yang dianggap mendesak. Beberapa isu utama yang disuarakan meliputi fasilitas publik yang terpakai oleh kepolisian (Polres), abrasi pantai yang mengancam fasilitas pendidikan, dan masalah serius dalam rekrutmen P3K yang belum memperoleh kejelasan hingga kini.”ungkap Irawadi dikarang panjang Ambon Senin ,15 September 2025
Irawadi, sebagai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, menyampaikan aspirasi masyarakat dari beberapa desa di Kecamatan Amalatuan, Amalaturan, dan Kecamatan Perak—khususnya Desa Rumah Kayu dan Kecamatan Mandala—selama kegiatan reses masa sidang ketiga.”ucapnya
Selama reses, warga menyampaikan bahwa fasilitas pemerintah, misalnya yang digunakan oleh Polres, telah dialihfungsikan tanpa pengganti yang layak. Di Desa Rumah Kayu, sekolah dekat pantai terancam abrasi akibat pasang air laut dan kedekatannya dengan fasilitas lampu pantai.
Selain itu, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi sorotan setelah warga peserta tes pada tahun 2022-2023, yang semula tercatat dalam database, namun ketika proses pemberkasan dimulai, status mereka hilang dari data resmi. Beberapa bahkan belum menerima honor sejak tahun 2021.
Menurut Irawadi, persoalan ini muncul karena kombinasi kurangnya perhatian teknis dari pemerintah daerah, penggunaan fasilitas pemerintah tanpa perencanaan pengganti, dan sistem informasi publik yang tidak transparan untuk rekrutmen P3K. Abrasi pantai berjalan tanpa mitigasi yang memadai sehingga fasilitas penting seperti sekolah terancam.”terangnya
Irawadi meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi segera melakukan beberapa langkah nyata Mengidentifikasi fasilitas yang digunakan oleh Polres dan memastikan dibangun fasilitas pengganti jika fungsi itu tidak lagi dimungkinkan,Melakukan mitigasi abrasi (pembangunan talud, pemecah ombak, atau pengamanan pesisir) terutama di desa pantai seperti Rumah Kayu,Menyelidiki kasus P3K yang hilang dalam database, memperjelas status peserta yang sudah ikut tes, serta memastikan hak-hak mereka dihargai (honor, verifikasi data, pemberkasan),Membangun komunikasi lebih baik antara pemerintah daerah dan desa agar informasi rekrutmen publik, terutama P3K, berjalan transparan dan inklusif.
“Kalau itu mau digunakan, kalau tidak ada pembangunan yang terbaru itu yang baru yang dibangun untuk pengganti, karena kalau itu tidak dibangun maka memang kesulitan sekali masyarakat yang ada di Kecamatan Mandala,
Mereka ini sudah ikut dua kali di tahun 2022 dan 2023 tapi ketika mau dipanggil untuk pemberkasan ternyata mereka ini sudah tidak ada lagi di database padahal sudah dua kali ikut,”ujar Irawadi
Bila tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat di desa pantai akan terus kehilangan akses pendidikan akibat rusaknya sekolah dan fasilitas akibat abrasi. Sementara peserta P3K yang telah menunggu haknya sejak 2021 terancam kehilangan kepastian pekerjaan dan penghidupan.
Irawadi mendorong DPRD Maluku dan pemerintah daerah terkait untuk Merencanakan penggantian fasilitas pemerintah yang sudah dialihkan fungsi tanpa pengganti,Memprioritaskan pembangunan mitigasi abrasi di kawasan terdampak pantai,Menuntaskan penyelesaian P3K serta verifikasi data peserta yang hilang,Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan solusi agar tidak terjadi kekosongan hak publik dan pelayanan.(MB-01)