Ambon.,malukubarunews.com – Tuduhan yang menyebut kerja sama Universitas Pattimura (Unpatti) dengan PT Global Emas Bupolo (GEB) mencederai integritas akademik dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan mengabaikan fungsi utama perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kritik yang berkembang disebut lahir dari pemahaman yang tidak utuh terhadap substansi kolaborasi yang tengah dijalankan.
Sorotan publik mencuat setelah Unpatti terlibat dalam rencana pengelolaan tailing dan pemulihan lingkungan di kawasan Kali Anhoni bersama PT Global Emas Bupolo. Sejumlah pihak mempertanyakan keterlibatan perguruan tinggi dalam program tersebut dan mengaitkannya dengan independensi akademik. Namun, sumber yang memahami proses kerja sama menilai tudingan tersebut merupakan kesimpulan yang dipaksakan tanpa melihat ruang lingkup kolaborasi secara menyeluruh.
Menurut sumber tersebut, keterlibatan Universitas Pattimura sama sekali bukan bagian dari aktivitas operasional maupun kepentingan bisnis perusahaan. Peran kampus difokuskan pada pelaksanaan kajian ilmiah, penelitian, pendampingan akademik, serta penguatan aspek lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab keilmuan yang melekat pada perguruan tinggi.
“Hingga saat ini tidak ada bukti pelanggaran hukum maupun aturan akademik. Kerja sama kampus dengan pihak luar termasuk dunia usaha adalah praktik lazim di seluruh Indonesia, asalkan sesuai regulasi dan transparan,”sumber yang memahami proses kerja sama, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, sebagai institusi pendidikan tinggi, Universitas Pattimura memiliki kewajiban menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam konteks tersebut, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor industri, merupakan bagian dari implementasi fungsi akademik selama dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja sama dalam pemulihan lingkungan Kali Anhoni juga dinilai sebagai bentuk kontribusi nyata dunia akademik terhadap penyelesaian persoalan lingkungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kehadiran perguruan tinggi diharapkan dapat memastikan setiap rekomendasi dan langkah yang ditempuh didasarkan pada pendekatan ilmiah, data, serta prinsip keberlanjutan.
“Kehadiran akademisi justru menjamin rencana berjalan sesuai kaidah ilmiah dan keberlanjutan. Integritas kampus tidak diukur dari menjauhi masalah masyarakat, melainkan bagaimana ilmu digunakan untuk memberi solusi,” ungkap sumber tersebut.
Lebih lanjut, kritik yang berkembang dinilai mengandung kontradiksi. Di satu sisi masyarakat menginginkan pengelolaan lingkungan dilakukan secara bertanggung jawab dan berbasis ilmu pengetahuan, namun di sisi lain kehadiran lembaga akademik yang memiliki kompetensi di bidang tersebut justru dipersoalkan. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat upaya penyelesaian persoalan lingkungan secara komprehensif.
Sumber tersebut juga menekankan bahwa sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha merupakan model kolaborasi yang semakin dibutuhkan dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Selama setiap pihak menjalankan peran sesuai kewenangan dan regulasi, kerja sama tersebut dinilai tidak bertentangan dengan prinsip independensi akademik.
Publik pun diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang berpotensi merugikan nama baik Universitas Pattimura sebagai institusi pendidikan tinggi yang telah lama berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia dan pengembangan ilmu pengetahuan di Maluku. Penilaian terhadap suatu kerja sama, menurut sumber tersebut, seharusnya didasarkan pada fakta, regulasi, dan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.(MB-01)

