Ambon.malukubarunews.com — Pemerintah Kota Ambon hingga kini belum mengumumkan nama Sekretaris Kota (Sekot) Ambon definitif. Pengumuman baru akan dilakukan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai dasar hukum pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut.Hal itu disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, kepada awak media di Balai Kota Ambon, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, seluruh tahapan administrasi saat ini masih berproses di BKN sehingga Pemerintah Kota Ambon memilih menunggu keputusan resmi sebelum mengumumkan nama pejabat yang akan menduduki jabatan Sekretaris Kota Ambon secara definitif.
Bodewin menjelaskan, sebelum menentukan satu nama dari para calon yang telah dinyatakan lolos seleksi, dirinya telah berkonsultasi dengan Gubernur Maluku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi dengan pemerintah pusat di daerah sekaligus memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah berkonsultasi dengan Pak Gubernur Maluku. Itu merupakan amanat BKN, di mana kepala daerah harus memilih salah satu dari nama-nama yang telah diputuskan. Karena itu saya berkoordinasi dengan Gubernur Maluku selaku pemerintah pusat di daerah,” jelas Bodewin
Menanggapi pernyataan Gubernur Maluku yang sebelumnya sempat menyebut nama calon Sekretaris Kota Ambon, Bodewin menegaskan penyampaian tersebut merupakan bagian dari hasil konsultasi yang telah dilakukan. Namun demikian, keputusan akhir tetap mengikuti mekanisme administrasi yang sedang diproses di Badan Kepegawaian Negara.
“Itu merupakan hasil konsultasi saya dengan beliau. Saat ini usulan itu masih diproses di BKN, sehingga kita tetap menunggu hasil resmi dari BKN,”tuturnya
Menurut Bodewin, usulan pengangkatan Sekretaris Kota Ambon telah dikirim kembali ke BKN untuk memperoleh Pertimbangan Teknis. Pemerintah Kota Ambon berharap proses tersebut segera rampung agar tahapan selanjutnya dapat dilaksanakan tanpa kendala.
“Kami sementara mengirimkan kembali ke BKN. Doakan saja, mungkin besok sudah keluar. Kalau Perteknya sudah terbit, baru saya umumkan secara resmi siapa Sekretaris Kota Ambon,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan untuk menunggu Pertek merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah agar seluruh proses pengangkatan pejabat tinggi pratama tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah itu juga dilakukan untuk menghindari kemungkinan munculnya persoalan administrasi di kemudian hari.
“Karena Perteknya belum keluar, saya belum berani mengumumkan. Kalau nanti ada perubahan atau persoalan administrasi, justru bisa menjadi blunder. Karena itu kita tunggu saja sampai Pertek keluar,” tegas Bodewin.
Ia memastikan, setelah Pertimbangan Teknis diterbitkan oleh BKN, Pemerintah Kota Ambon akan segera menetapkan jadwal pelantikan Sekretaris Kota definitif. Menurutnya, pelantikan dapat dilakukan kapan saja sepanjang seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.
“Kalau Perteknya sudah keluar, kapan saja saya bisa melantik. Yang penting dasar hukumnya sudah ada. Saya memilih menunggu Pertek keluar agar semuanya sah secara administrasi, kemudian baru diumumkan secara resmi dan dilantik,”tegas Wattimena tutup (MB-01)

