Ambon.malukubarunews.com. – Pemerintah Kota Ambon hingga kini belum mengumumkan nama Sekretaris Kota (Sekot) Ambon definitif, pengumuman akan dilakukan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai dasar hukum pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut.Pernyataan itu disampaikan Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada awak media di Balai Kota Ambon, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, seluruh tahapan administrasi saat ini masih berproses di BKN sehingga Pemerintah Kota Ambon memilih menunggu keputusan resmi sebelum menyampaikan nama pejabat yang akan mengisi jabatan Sekretaris Kota secara definitif.
Wali Kota menjelaskan, sebelum menentukan pilihan terhadap salah satu calon yang telah ditetapkan melalui proses seleksi, dirinya telah melakukan konsultasi dengan Gubernur Maluku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi dengan pemerintah pusat di daerah sekaligus memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah berkonsultasi dengan Pak Gubernur Maluku. Itu merupakan amanat BKN, di mana kepala daerah harus memilih salah satu dari nama-nama yang telah diputuskan. Karena itu saya berkoordinasi dengan Gubernur Maluku selaku pemerintah pusat di daerah,” jelasnya
Ia menjelaskan, usulan tersebut kini telah dikirim kembali ke BKN untuk memperoleh Pertimbangan Teknis.”pungkas Walikota Ambon
Pemerintah Kota Ambon berharap proses tersebut dapat segera rampung sehingga tahapan berikutnya dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
“Kami sementara mengirimkan kembali ke BKN. Doakan saja, mungkin besok sudah keluar. Kalau Perteknya sudah terbit, baru saya umumkan secara resmi siapa Sekretaris Kota Ambon,” ujar Bodewin.
Menurutnya, sikap menunggu Pertek merupakan langkah yang harus ditempuh untuk menghindari persoalan administrasi di kemudian hari. Ia menegaskan tidak ingin terburu-buru mengumumkan nama pejabat terpilih sebelum seluruh persyaratan hukum dipenuhi.
“Karena Perteknya belum keluar, saya belum berani mengumumkan. Kalau nanti ada perubahan atau persoalan administrasi, justru bisa menjadi blunder. Karena itu kita tunggu saja sampai Pertek keluar,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan Gubernur Maluku yang sebelumnya sempat menyebut nama calon Sekretaris Kota Ambon, Bodewin menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari hasil konsultasi yang telah dilakukan. Namun demikian, keputusan final tetap berada pada mekanisme administrasi di BKN.
“Itu merupakan hasil konsultasi saya dengan beliau. Saat ini usulan itu masih diproses di BKN, sehingga kita tetap menunggu hasil resmi dari BKN,” jelasnya.
Bodewin menambahkan, setelah Pertimbangan Teknis diterbitkan, Pemerintah Kota Ambon akan segera menetapkan jadwal pelantikan Sekretaris Kota definitif. Menurutnya, pelantikan dapat dilakukan kapan saja selama telah memiliki dasar hukum yang sah.
“Kalau Perteknya sudah keluar, kapan saja saya bisa melantik. Yang penting dasar hukumnya sudah ada. Saya memilih menunggu Pertek keluar agar semuanya sah secara administrasi, kemudian baru diumumkan secara resmi dan dilantik,”terang Wattimena tutup (MB-01)

