Kejati Maluku Tahan Pegawai Bank di Namlea, Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp.2 Miliar

oleh -222 Dilihat

Ambon.MalukuBaruNews.com – Rabu, 25 Juni 2025 Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menahan MYM, seorang pegawai bank pemerintah di Namlea, Kabupaten Buru, atas dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah senilai Rp2.059.704.000.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif sejak pukul 13.00 WIT hingga 19.30 WIT di Kantor Kejati Maluku, dan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H., M.H.

Tersangka “MYM”, yang menjabat sebagai Customer Service pada Bank Pemerintah Unit Namlea, diduga melakukan manipulasi transaksi dalam bentuk overbooking dan penarikan tunai dari rekening nasabah atas nama Sdri. M, tanpa izin atau pengetahuan pemilik.

Perbuatan itu dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali transaksi dari 28 Februari 2023 hingga 1 Agustus 2023, dan total kerugian mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Dalam keterangannya, Aspidsus Triono Rahyudi menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku untuk menghitung total kerugian negara.

“Tersangka melakukan penarikan uang dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, dan total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2.059.704.000,” ungkap Triono.

Untuk menghindari risiko melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, tersangka MYM resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.

 
Pasal yang disangkakan
 
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.