Kejati Maluku Edukasi Pelajar Ambon Soal Bullying dan Medsos Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

oleh -56 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com — Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menggencarkan langkah preventif melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan menyasar dua sekolah menengah atas di Kota Ambon, yakni SMK Negeri 5 Ambon dan SMA Negeri 7 Ambon, Selasa (16/9/2025).

Program ini dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H, bersama jajaran Tim Penkum Kejati, serta menggandeng dua narasumber yakni Michel Gasperz, S.H., M.H dan Mourits Palijama, S.H., M.H.

“Pagi ini, kami melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMK Negeri 5 Ambon. Kami berharap materi pencegahan bullying dan penyalahgunaan Medsos di lingkungan sekolah dapat mencegah para pelajar dari perbuatan melawan hukum,” kata Kasi Penkum dan Humas, Ardy.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini mendapat sambutan hangat dari pihak sekolah. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 5 Ambon, Alexander Pattipeiluhu, mewakili kepala sekolah, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program tersebut.

“Mewakili Kepala Sekolah, saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memilih sekolah kami untuk pelaksanaan penyuluhan cegah bullying dan penyalahgunaan media sosial yang kian hari semakin marak. Semoga sosialisasi ini bermanfaat dan membantu siswa-siswi agar terhindar dari perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Setelah dari SMK Negeri 5, Tim JMS Kejati Maluku melanjutkan kegiatan ke SMA Negeri 7 Ambon yang terletak di Jalan Dr. J. Leimena, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon. Di sekolah ini, kegiatan dilakukan atas koordinasi dengan Kepala Sekolah Willem Rumangun, S.Pd., M.Pd, serta Wakil Kepala Sekolah Andre S. Pattiasina, S.Pd.

“Ini perdana bagi saya. Semoga kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini dapat memberi manfaat bagi para pelajar dan membuka ruang kerjasama lebih luas dengan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk pencegahan hukum lainnya,” ungkap Willem Rumangun.

Dalam penyampaian materi, narasumber secara bergantian menjelaskan aspek hukum terkait bullying, penyalahgunaan media sosial, serta berbagai bentuk pelanggaran hukum yang marak di kalangan remaja. Paparan disampaikan secara komunikatif dan mudah dipahami oleh siswa-siswi.

Untuk meningkatkan interaksi, siswa-siswi diajak mengikuti permainan edukatif berupa “spinner hukum”, yang memperkenalkan mereka pada jenis-jenis perkara seperti perundungan, pencurian, asusila, narkoba, pemerasan, penggelapan, ITE, penganiayaan, TPPU, TPPO, korupsi, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kami ingin anak-anak memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Tujuannya bukan menakut-nakuti, tapi membekali mereka agar menjadi pribadi sadar hukum sejak dini,” jelas Michel Gasperz, salah satu narasumber.

Di akhir kegiatan, Tim Jaksa Masuk Sekolah membagikan konsumsi dan cenderamata kepada para peserta, serta melakukan sesi foto bersama dengan kepala sekolah, guru, dan siswa-siswi sebagai penutup kebersamaan.

Program ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menyemai nilai-nilai hukum di kalangan pelajar, sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum di usia sekolah.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.