Ambon.malukubarunews.com.- Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (2/9/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., bertindak selaku Inspektur Upacara. Upacara tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat Utama, para Jaksa dan Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Maluku, Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Maluku, serta Tim Korsik Ajendam XV/Pattimura.
Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan tahun ini berlangsung dengan suasana yang berbeda dari pelaksanaan sebelumnya. Jika pada peringatan-peringatan terdahulu peserta upacara mengenakan seragam PDUB 1, kali ini seluruh peserta mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Kejaksaan.
Penggunaan PDL tersebut memiliki makna tersendiri, yakni sebagai simbol kesiapsiagaan insan Adhyaksa dalam menghadapi setiap keadaan serta kesiapan untuk hadir, bekerja dan memberikan pengabdian kapan pun negara dan masyarakat membutuhkan.
Dalam rangkaian upacara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., membacakan catatan sejarah Kejaksaan Republik Indonesia yang menjadi landasan historis penetapan tanggal 2 September sebagai Hari Lahir Kejaksaan.
Dalam catatan sejarah tersebut dijelaskan bahwa pada awalnya tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Kejaksaan, yang didasarkan pada pembentukan Departemen Kejaksaan pada 22 Juli 1960 melalui Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1960 tanggal 15 Agustus 1960.
Namun, penetapan tanggal 22 Juli sebagai Hari Bhakti Adhyaksa merupakan pilihan pribadi Jaksa Agung Mr. Goenawan Goetomo. Padahal, keputusan mengenai pembentukan Departemen Kejaksaan telah dibahas dalam Rapat Inti Kabinet di Istana Merdeka pada 12 Juli 1960.
Setelah Kejaksaan dikembalikan sebagai Lembaga Tinggi Negara Non-Departemen pada 25 Juli 1966, bersamaan dengan pembentukan Kabinet Ampera I, tanggal 22 Juli kemudian terus diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa. Kendati demikian, tanggal tersebut sejatinya tidak merepresentasikan Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal tersebut disebabkan jauh sebelum 22 Juli 1960, Kejaksaan telah memiliki lima orang Jaksa Agung yang memimpin institusi tersebut. Merujuk pada dua catatan Sekretaris Negara Republik Indonesia yang pertama, Mr. A. G. Pringgodigdo, yang diterbitkan Kementerian Penerangan dan Yayasan Fonds UGM Yogyakarta pada tahun 1955, tercatat bahwa Jaksa Agung Pertama Republik Indonesia, Mr. Gatot Tarunamihardja, dilantik oleh Presiden Soekarno pada Minggu Pahing, 2 September 1945.
Atas dasar argumen historis tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia, secara resmi menetapkan tanggal 2 September sebagai Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang dibacakan oleh Kajati Maluku Rudy Irmawan selaku Inspektur Upacara, disampaikan bahwa peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 menjadi momentum istimewa karena tepat 81 tahun sejak Presiden Ir. Soekarno melantik Mr. Gatot Tarunamihardja sebagai Jaksa Agung Pertama Republik Indonesia.
Momentum tersebut menjadi penanda dimulainya perjalanan panjang Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum di bumi pertiwi. Kehadiran Kejaksaan pada awal kemerdekaan tidak hanya merupakan bagian dari birokrasi negara, tetapi juga menjadi pernyataan tegas bahwa Indonesia yang telah merdeka secara politik juga harus berdiri sebagai negara yang berdaulat secara hukum.
Oleh karena itu, peringatan Hari Lahir Kejaksaan tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi menjadi momentum untuk melakukan refleksi terhadap jati diri insan Adhyaksa, mengenang jasa para pendahulu, sekaligus memperkuat panggilan pengabdian kepada institusi, bangsa dan negara.
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, insan Adhyaksa diingatkan untuk senantiasa siap hadir, siap bekerja dan siap mengabdi kapan pun negara dan masyarakat membutuhkan.
Perjalanan panjang Kejaksaan juga tidak selalu berlangsung tanpa tantangan. Berbagai ujian, baik yang datang dari dalam maupun luar institusi, menjadi bagian dari proses yang harus dihadapi secara bersama-sama. Setiap tantangan hendaknya menjadi momentum untuk melakukan introspeksi dan menjawab pertanyaan mendasar, “Sudahkah kita berada di jalan yang benar? Sudahkah kita memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan bangsa?”
Kejaksaan tidak boleh larut dalam keterpurukan. Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik. Karena itu, seluruh insan Adhyaksa diajak untuk bangkit bersama, memulihkan kepercayaan publik, mengembalikan marwah institusi, serta membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian dan menjadi institusi yang semakin kuat.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 Tahun 2026 mengusung tema:
“Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”
Tema tersebut mencerminkan tekad Kejaksaan untuk terus memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berintegritas sebagai pilar utama dalam menghadirkan keadilan yang diharapkan masyarakat.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa Kejaksaan merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh. Tidak boleh ada ruang bagi ego pribadi maupun kelompok, karena setiap keberhasilan merupakan hasil kerja kolektif dan bukan semata-mata prestasi individu.
Untuk itu, jiwa korsa dan soliditas harus terus diperkuat. Setiap insan Adhyaksa harus saling mendukung, tidak meninggalkan rekan ketika menghadapi kesulitan dan tidak menjatuhkan sesama demi kepentingan pribadi, ambisi maupun kelompok tertentu.
Kejaksaan yang kuat adalah Kejaksaan yang satu dan tidak terpisahkan, “een en ondelbaar.”
Seragam dan pangkat yang melekat pada setiap insan Adhyaksa bukan sekadar atribut kedinasan, melainkan simbol kehormatan dan amanah. Karena itu, setiap insan Adhyaksa dituntut untuk menjaga wibawa institusi dengan tetap mengedepankan kerendahan hati, menghormati setiap orang secara wajar, serta menjalankan kewenangan yang diberikan negara dengan penuh tanggung jawab.
Insan Adhyaksa juga diingatkan untuk tidak pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena sekecil apa pun tindakan tersebut dapat menggadaikan martabat Kejaksaan yang telah dijaga bersama.
Sejalan dengan doktrin Tri Krama Adhyaksa — Satya, Adhi, Wicaksana, kejujuran, kesempurnaan dan kebijaksanaan menjadi tiga pilar utama yang tidak dapat ditawar maupun dikompromikan dalam setiap pelaksanaan tugas.
Sebagai tindak lanjut dari pesan tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia menyampaikan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung, yaitu:
1. Terapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
2. Kembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.
3. Dukung Asta Cita serta sukseskan program prioritas maupun direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
4. Gunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan.
5. Bangun sinergi yang harmonis dan wujudkan kolaborasi yang produktif antar kementerian, lembaga dan seluruh pemangku kepentingan.
6. Junjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas dan bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas dan keteladanan insan Adhyaksa.
7. Tingkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum dengan cepat dan tepat dalam bertindak menghadapi perubahan situasi.
Rangkaian Upacara Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Kejaksaan Tinggi Maluku juga diisi dengan penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, berupa penyerahan piagam penghargaan kepada pegawai yang telah melaksanakan masa dinas selama 20 tahun.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua IAD Wilayah Maluku Ny. Yuyun Rudy Irmawan, Wakil Ketua IAD Wilayah Maluku Ny. Dewi Anwar, serta jajaran Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Maluku, yakni Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H., M.H., Asisten Intelijen Diky Oktavia, S.H., M.H. selaku Wira Upacara, Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H. selaku Komandan Upacara, Asisten Pengawasan Bobby Ruswin, S.H., M.H., Koordinator Ye Almahdaly, S.H., M.H., Koordinator Abraham J. Batoek, S.H., M.H., Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H., serta Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H. selaku Pembaca Doa.
Melalui peringatan Hari Lahir ke-81 ini, Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk terus memperkuat integritas, profesionalitas dan soliditas seluruh insan Adhyaksa, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang berintegritas, adil dan humanis demi mengembalikan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.(MB-01

