Kejaksaan Saparua Gandeng 7 Negeri di Nusalaut Awasi Dana Desa 2025

oleh -58 Dilihat

Saparua,malukubarunews.com – Dalam rangka meminimalisir potensi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan tujuh Negeri di Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, pada Sabtu (19/07/2025).

Penandatanganan berlangsung di Kantor Negeri Ameth dan dihadiri langsung oleh Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja, serta pejabat penting lainnya, termasuk Camat Nusalaut Glen Masela dan Danramil 1504-08 Nusalaut Otis Titaheno. Kepala Pemerintahan Negeri dan sekretaris dari tujuh Negeri turut hadir untuk meresmikan kolaborasi hukum ini.

“Penandatanganan MoU ini dilakukan atas permintaan 7 Kepala Pemerintahan Negeri di Kecamatan Nusalaut, untuk dilakukan pendampingan hukum atas Pengelolaan Keuangan Desa tahun anggaran 2025 ini,” kata Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja.

Langkah ini diambil sebagai bentuk sinergi antara institusi penegak hukum dan pemerintahan desa untuk memperkuat tata kelola keuangan desa. Pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang kerap muncul akibat ketidaktahuan atau kesalahan prosedural dalam penggunaan anggaran.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi Kejaksaan, khususnya Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua. Kiranya dengan kegiatan penandatanganan MoU ini, para Kepala Pemerintahan Negeri di Kecamatan Nusalaut dapat mengelola Keuangan Desa dengan tetap mengedepankan asas taat hukum,” ujar Camat Nusalaut, Glen Masela.

MoU ini menjadi bentuk nyata upaya preventif dari aparat penegak hukum agar dana publik yang dikucurkan ke desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi objek penyalahgunaan atau korupsi.

“Permintaan pendampingan ini adalah bentuk kesadaran hukum dari para pemangku kebijakan di tingkat desa, dan kami dari Kejaksaan siap mengawal dan membimbing agar tidak terjadi pelanggaran,” lanjut Asmin Hamdja.

Selain penandatanganan MoU, Kejaksaan juga memperkenalkan inovasi digital berupa aplikasi Jaksa Garda  Desa ( JAGA DESA )  kepada seluruh aparat Negeri. Aplikasi ini dirancang untuk memperkuat sistem pengawasan dan mempercepat proses konsultasi dan pendampingan hukum secara daring.

“Aplikasi JAGA DESA ini wajib digunakan oleh seluruh Pemerintah Negeri, sebagai upaya untuk mempermudah monitoring pengelolaan Dana Desa, sekaligus mengefisiensi pendampingan yang dilakukan,” jelas Asmin.

Langkah ini mendapat respons positif dari seluruh kepala pemerintahan Negeri yang hadir. Mereka menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses pendampingan dan menerapkan standar tata kelola yang lebih transparan serta akuntabel.

Dengan adanya kesepakatan ini, pengawasan terhadap dana desa di Kecamatan Nusalaut memasuki babak baru. Pendekatan preventif dan kolaboratif antara Kejaksaan dan Pemerintah Negeri diharapkan mampu menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan profesional.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.