Keadilan untuk Affan: Keluarga Tak Tuntut, Tapi Minta Tanggung Jawab

oleh -57 Dilihat

Jakarta, MalukuBaruNews.com – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyatakan bahwa tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Irjen Abdul Karim.

Ketujuh anggota kini telah ditempatkan dalam penahanan khusus atau patsus selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lanjutan. Irjen Karim menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan.

Insiden tragis tersebut terjadi pada Kamis malam (28/8/2025), ketika Affan Kurniawan tewas setelah terlindas kendaraan taktis milik Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Kejadian itu memicu duka mendalam dan kecaman luas dari masyarakat.

Ayah korban, Zulkifli, menyampaikan permintaan sederhana kepada institusi Polri: keadilan. Ia menegaskan bahwa keluarganya tidak mengajukan gugatan hukum, tetapi berharap pelaku yang bertanggung jawab diusut dengan tegas.

“Betul (tidak ngajuin gugatan hukum), cuma kami meminta cuma rasa keadilan aja, yang berbuat aja. Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” kata Zulkifli kepada wartawan.

Zulkifli juga membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menemui keluarganya pada malam usai kejadian. Dalam pertemuan itu, Kapolri menyampaikan komitmen institusi untuk menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau masalah pesan yaitu ada, kalau dibilang, cuma dia (Kapolri) bilang ‘Ya bapak pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya,’ itu aja dibilang,” ungkap Zulkifli.

“Janji akan mengusut, seperti itu,” tambahnya.

Affan Kurniawan telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, dengan diiringi isak tangis keluarga dan rekan sejawat sesama pengemudi ojek online. Tragedi ini memunculkan seruan luas dari masyarakat sipil agar institusi Polri terus menjalankan reformasi internal dan memperkuat mekanisme akuntabilitas.

Pihak Propam Polri memastikan bahwa proses selanjutnya akan melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap SOP pengamanan lapangan, serta akan mendengarkan masukan dari lembaga eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas untuk menjamin transparansi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik nasional. Banyak pihak mendesak agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pelanggaran etik, melainkan juga diusut dalam ranah pidana apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.