Ambon.Malukubarunews.com — Kebutuhan terhadap kapal pengganti KM Sabuk Nusantara 87 dan KM Sabuk Nusantara 73 di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dinilai semakin mendesak. Ketiadaan layanan transportasi laut yang memadai berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat sekaligus distribusi barang dan kebutuhan pokok antarpulau.
Anggota DPRD Maluku Anos Jeremias mengatakan persoalan tersebut harus segera mendapatkan kepastian dari pemerintah dan operator. Menurutnya, kapal perintis memiliki posisi strategis bagi masyarakat kepulauan karena menjadi salah satu sarana utama yang menghubungkan desa dan pulau yang tidak memiliki pilihan transportasi reguler lainnya.
“Pertanyaan ini sangat wajar, karena kapal perintis bukan sekadar sarana transportasi. Bagi masyarakat di wilayah kepulauan, kapal perintis merupakan urat nadi yang menghubungkan satu pulau dengan pulau lainnya,” ujarnya
Anos menjelaskan, sejak 1 September 2026 dirinya tengah melakukan kunjungan ke sejumlah desa dan pulau di MBD dalam rangka reses. Padatnya agenda lapangan membuat dirinya belum dapat memantau secara penuh perkembangan penyediaan kapal pengganti untuk kedua kapal Sabuk Nusantara tersebut.
Namun, dalam kunjungannya ke sejumlah wilayah, ia mengaku menerima langsung keluhan masyarakat mengenai kebutuhan transportasi laut. Bagi warga di pulau-pulau terpencil, kapal perintis bukan hanya digunakan untuk perjalanan penumpang, tetapi juga mengangkut bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, hasil usaha masyarakat, obat-obatan serta berbagai kebutuhan penting lainnya.
Di sisi lain, Anos mengakui terdapat keberatan dari sebagian masyarakat terhadap rencana penggunaan kapal pengganti jenis kargo untuk mengangkut penumpang. Aspirasi tersebut, menurutnya, harus tetap dihormati karena menyangkut aspek kenyamanan, kelayakan, dan keselamatan pelayaran.
“Ada masyarakat yang tidak menyetujui penggunaan kapal pengganti jenis kargo untuk mengangkut penumpang. Keberatan tersebut harus dihargai, terutama karena berkaitan dengan kenyamanan, kelayakan dan keselamatan pelayaran,”akuinya
Meski demikian, Anos menilai pemerintah juga perlu melihat kondisi faktual masyarakat yang tidak memiliki alternatif transportasi reguler. Dalam situasi tertentu, warga harus memilih antara menggunakan sarana yang tersedia atau tidak dapat melakukan perjalanan sama sekali, baik untuk keperluan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, keluarga maupun kebutuhan mendesak lainnya.
“Bagi masyarakat yang sama sekali tidak memiliki pilihan transportasi reguler, kehadiran kapal tersebut sangat berarti untuk bepergian karena urusan kesehatan, pendidikan, keluarga, pekerjaan maupun kebutuhan mendesak lainnya,”cetusnya
Untuk mendorong kepastian pelayanan, Anos mengaku telah menghubungi PPK Angkutan Laut Perintis dan pihak operator. Ia meminta persoalan kapal pengganti segera ditangani agar mobilitas masyarakat serta distribusi barang antarpulau tidak terhenti dalam waktu yang terlalu lama.
Meski mendesak pelayanan segera dipulihkan, Anos menegaskan pengoperasian kapal pengganti tidak boleh mengabaikan ketentuan keselamatan pelayaran. Manifest penumpang harus tertib, kapasitas tidak boleh dilampaui, fasilitas keselamatan wajib tersedia, dan kapal harus dinyatakan layak oleh instansi berwenang sebelum digunakan untuk pelayanan.
“Kebutuhan mendesak masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan,” tegasnya.
Kondisi laut di wilayah MBD yang saat ini dipengaruhi gelombang dan angin juga menjadi faktor yang harus diperhitungkan. Menurut Anos, apabila pelayanan kapal perintis terhenti terlalu lama, dampaknya tidak hanya dirasakan dari sisi mobilitas warga, tetapi juga dapat merembet pada distribusi bahan kebutuhan pokok, kenaikan harga barang, hingga potensi kelangkaan di sejumlah pulau.
Anos menegaskan persoalan ini membutuhkan solusi yang tidak mempertentangkan kebutuhan masyarakat dengan standar keselamatan. Aspirasi warga yang menghendaki segera adanya kapal pengganti harus didengar, sementara keberatan terhadap kelayakan kapal kargo untuk mengangkut penumpang juga harus menjadi perhatian pemerintah dan operator.
“Pemerintah dan operator harus mencari jalan keluar yang cepat, aman dan manusiawi,” ujar Anos.
Ia memastikan akan terus berkoordinasi dengan PPK Angkutan Laut Perintis, operator, dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku untuk memperoleh kepastian mengenai kapal pengganti serta jadwal operasionalnya. Informasi resmi mengenai perkembangan tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada masyarakat setelah memperoleh kepastian dari pihak terkait.
Bagi Anos, keberadaan kapal perintis memiliki makna lebih luas daripada sekadar layanan transportasi. Di wilayah kepulauan seperti MBD, keberlanjutan konektivitas laut berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar dan aktivitas ekonomi.
“Kapal boleh berganti, tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti,” pungkas Anos.(MB-01)

